Bupati Kendal Sidak 3 SPPG, Temukan IPAL Tak Berfungsi hingga Limbah Keruh ke Saluran Warga

Penulis: Andi Pratama  •  Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:31:32 WIB
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan inspeksi mendadak ke tiga SPPG.

KENDAL — Koordinator SPPG Kabupaten Kendal, M. Faris Maulana, menyatakan pihaknya sudah lebih dulu menyidak semua SPPG bermasalah sebelum bupati turun ke lapangan. Saat sidak internal, pengelola diminta berkomitmen memperbaiki fasilitas pengolahan limbah dengan tenggat bervariasi, mulai tujuh hari, 14 hari, hingga 30 hari.

Setelah tenggat berakhir, Koordinator SPPG akan memeriksa ulang untuk memastikan perbaikan dijalankan. Jika pengelola tidak menindaklanjuti temuan, pihaknya merekomendasikan sanksi, salah satunya suspend atau penghentian sementara operasional.

Apa Saja yang Ditemukan Bupati Saat Sidak?

Dyah Kartika Permanasari menemukan sejumlah persoalan pengelolaan IPAL di tiga SPPG. Limbah dialirkan langsung ke saluran tanpa pengolahan, filter tidak digunakan, dan fasilitas IPAL belum berfungsi.

"Kita sidak dan melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan dari warga mengenai air limbah dari salah satu SPPG yang mengalir ke saluran lingkungan dalam kondisi keruh dan berbau tidak sedap," terangnya.

Bupati meminta kepala dapur SPPG segera berkoordinasi dengan mitra untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Menurutnya, mitra harus bertanggung jawab atas penyediaan dan perbaikan fasilitas pengolahan limbah.

Rapat Koordinasi dengan Seluruh Mitra SPPG Disiapkan

Pemkab Kendal berencana menggelar rapat koordinasi dengan seluruh mitra SPPG guna membahas persoalan IPAL. Langkah itu diambil agar perbaikan tidak berhenti di satu-dua dapur saja.

"Jika temuan tidak ditindaklanjuti hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah daerah akan melaporkannya kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.

Pelaporan ke BGN menjadi jalur terakhir jika mitra SPPG mengabaikan tenggat perbaikan yang sudah disepakati.

DLH Sebut IPAL Tak Sesuai SOP Berpotensi Cemari Lingkungan

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Saifur Rohman, menyatakan pengelolaan IPAL yang tidak sesuai standar berpotensi mencemari lingkungan, terutama jika berlangsung dalam jangka panjang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pengelolaan IPAL di ketiga SPPG belum berjalan baik dan belum sesuai prosedur operasional standar (SOP). DLH Kendal akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau tindak lanjut perbaikan.

Pengawasan dilakukan agar fasilitas pengolahan limbah berfungsi sesuai standar dan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar. Warga yang melaporkan kondisi saluran keruh dan berbau kini menunggu apakah perbaikan benar-benar dijalankan sebelum tenggat berakhir.

Reporter: Andi Pratama
Sumber: joglojateng.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top