Bank of America Denda Rp19 Triliun, Terbesar Ketiga di Sejarah AS

Penulis: Andi Pratama  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:06:31 WIB
Bank of America dijatuhi denda USD1,21 miliar oleh Departemen Keuangan AS.

JAWA TENGAH — Bank of America (BofA) dijatuhi denda USD1,21 miliar (sekitar Rp19 triliun) oleh Departemen Keuangan AS karena gagal melacak dan melaporkan aktivitas pencucian uang serta transaksi terlarang. Sanksi ini menjadi denda terbesar ketiga sepanjang sejarah US Treasury, menyeret bank terbesar kedua di AS itu ke pusat skandal pengawasan keuangan berskala raksasa.

Departemen Keuangan Amerika Serikat (US Treasury) mengonfirmasi sanksi finansial tersebut setelah menemukan kegagalan sistemik dalam pengawasan internal BofA. Bank itu dinilai lebih mengutamakan pundi-pundi pendapatan ketimbang membangun sistem kepatuhan yang tangguh, dan terlalu bergantung pada laporan pihak luar seperti penegak hukum dibanding pengawasan internalnya sendiri.

Temuan pemerintah AS menyebut BofA gagal melaporkan transaksi mencurigakan senilai lebih dari USD5 miliar. Dari jumlah itu, USD1 miliar di antaranya berdampak langsung pada risiko keamanan nasional AS.

Transaksi Terlarang yang Lolos Pengawasan

Office of Foreign Assets Control (OFAC) membeberkan bahwa BofA secara tak sengaja memproses pembayaran bernilai jutaan dolar yang melanggar program sanksi internasional. Transaksi tersebut termasuk yang melibatkan Rusia dan Iran.

Kelalaian ini memperkuat temuan bahwa sistem deteksi dini BofA tidak berjalan sesuai standar yang diwajibkan regulator. Bank sebesar itu seharusnya memiliki lapisan pengawasan berlapis untuk menangkap transaksi mencurigakan sebelum diproses.

Teguran Keras Menteri Keuangan Scott Bessent

Menteri Keuangan AS Scott Bessent memberikan teguran keras atas kelalaian raksasa perbankan tersebut. Menurutnya, dampak dari kegagalan ini tidak berhenti di dinding bank itu sendiri.

"Lembaga keuangan berada di garis depan dalam melindungi keamanan ekonomi dan nasional kita. Ketika bank sebesar ini gagal memenuhi kewajiban anti-pencucian uang dan sanksinya, konsekuensinya meluas jauh melampaui dinding bank itu sendiri, memaparkan seluruh sistem keuangan AS pada risiko keuangan terlarang yang signifikan," tegas Scott Bessent.

Denda Terbesar Ketiga di Sejarah US Treasury

US Treasury menegaskan sanksi ini merupakan denda terbesar ketiga sepanjang sejarah departemen tersebut. Posisi itu menempatkan BofA dalam daftar kasus pelanggaran kepatuhan terbesar yang pernah ditangani regulator keuangan AS.

Besarnya nominal denda mencerminkan tingkat keparahan pelanggaran yang ditemukan. Regulator tidak hanya menyoroti volume transaksi yang gagal dilaporkan, tetapi juga lemahnya mekanisme internal yang seharusnya mencegah pelanggaran sejak awal.

Apa Artinya bagi Industri Perbankan Global

Kasus ini menjadi peringatan bagi bank-bank besar di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, bahwa investasi dalam sistem anti-pencucian uang (AML) dan kepatuhan sanksi bukan sekadar biaya operasional. Regulator di berbagai yurisdiksi semakin agresif menindak institusi yang dinilai mengabaikan kewajiban tersebut.

Bagi pelaku pasar, sanksi sebesar Rp19 triliun terhadap bank dengan kapitalisasi pasar jumbo seperti BofA menjadi sinyal bahwa risiko regulasi tetap menjadi faktor material dalam menilai saham sektor keuangan. Bank yang tertinggal dalam pembangunan infrastruktur kepatuhan berpotensi menghadapi denda serupa di masa depan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Bank of America mengenai langkah perbaikan sistem kepatuhan yang akan ditempuh pasca-sanksi tersebut.

Reporter: Andi Pratama
Sumber: ekbis.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top