Pemkot Semarang dan Pengadilan Agama Semarang Teken Kerja Sama hingga 2030, Fokus Tangani 70 Persen Perkara Perceraian

Penulis: Andi Pratama  •  Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31:01 WIB
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dan Ketua Pengadilan Agama Semarang Ahmad Zaenal Fanani menandatangani kerja sama di Ruang Rapat Wali Kota Semarang.

SEMARANG — Kerja sama antara Pemkot Semarang dan Pengadilan Agama Semarang mencakup tiga hal utama: tindak lanjut putusan pengadilan terkait hak perempuan dan anak, pencegahan perkawinan anak, serta perluasan akses layanan hukum dan administrasi bagi warga. Penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat Wali Kota Semarang dan berlaku sampai 18 Oktober 2030.

Ketua Pengadilan Agama Semarang Ahmad Zaenal Fanani menyebut beban perkara perceraian di lembaganya cukup besar setiap tahun. Dari 3.000 sampai 4.000 perkara yang masuk, mayoritas merupakan perkara perceraian.

"Dari 3.000 sampai 4.000 perkara per tahun itu mayoritas atau sekitar 70 persen adalah perkara perceraian," ungkap Ahmad.

Menurut Ahmad, perempuan dan anak termasuk kelompok yang paling terdampak setelah perceraian. Dukungan pemerintah daerah dinilai diperlukan agar hak-hak yang sudah ditetapkan lewat putusan pengadilan benar-benar dipenuhi.

Data Anak Terdampak Perceraian Jadi Perhatian Pemkot

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyoroti dampak perceraian terhadap anak. Menurutnya, data yang memadai dibutuhkan untuk mengidentifikasi anak-anak terdampak agar pendampingan bisa diberikan sesuai kebutuhan masing-masing.

"Anak-anak penceraian itu kan ada di depan mata kita setiap hari. Dan mereka selalu jadi korban," ujarnya.

Lewat kerja sama ini, kedua institusi akan berkoordinasi menindaklanjuti putusan pengadilan soal hak perempuan dan anak. Cakupannya juga meliputi integrasi data perceraian aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang serta fasilitasi administrasi kependudukan bagi pasangan yang bercerai.

Edukasi hingga Asesmen Dispensasi Kawin Masuk Cakupan Kerja Sama

Selain perlindungan pasca perceraian, kesepakatan ini mengatur edukasi soal dampak perkawinan anak. Ada pula asesmen psikologi dan kesehatan untuk perkara dispensasi kawin, disertai pendampingan layanan hukum.

Warga Kota Semarang juga bisa mengakses informasi dan mengambil produk Pengadilan Agama Semarang melalui Mal Pelayanan Publik Kota Semarang. Fasilitas itu memangkas jarak antara kebutuhan masyarakat dan layanan yang tersedia.

Agustina berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan memastikan hak perempuan dan anak tetap terjaga setelah putusan pengadilan dibacakan. Perluasan akses layanan hukum dan administrasi bagi warga menjadi bagian lain yang ingin dicapai dari kerja sama berdurasi empat tahun tersebut.

Reporter: Andi Pratama
Sumber: jateng.idntimes.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top