Pencarian

Fabiola Elizabeth, Mantan Artis dan Model Jadi Tersangka Love Scamming Internasional, Kerugian Korban Capai Rp 41 Miliar

Selasa, 02 Juni 2026 • 16:00:01 WIB
Fabiola Elizabeth, Mantan Artis dan Model Jadi Tersangka Love Scamming Internasional, Kerugian Korban Capai Rp 41 Miliar
Fabiola Elizabeth ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus love scamming internasional dengan kerugian mencapai Rp 41 miliar.

SEMARANG — Fabiola Elizabeth, yang namanya sempat dikenal di industri hiburan Tanah Air, kini harus berurusan dengan hukum. Wanita yang disebut-sebut sebagai mantan model dan artis ini ditangkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus love scamming lintas negara.

Modus Berkedok Cinta, Sasaran Pria Asing

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengungkapkan bahwa Fabiola tidak beraksi sendirian. Ia diduga menjadi bagian dari sindikat internasional yang menargetkan warga negara asing (WNA) sebagai korbannya. Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif: mendekati korban melalui aplikasi kencan atau media sosial dengan membangun hubungan asmara palsu.

Setelah kepercayaan korban berhasil diraih, pelaku kemudian mengarang berbagai cerita untuk meminta uang. Mulai dari alasan biaya pengobatan keluarga, kebutuhan visa untuk bertemu, hingga investasi bisnis fiktif. Korban yang sudah terbius asmara pun rela mentransfer dana dalam jumlah besar secara bertahap.

Kerugian Rp 41 Miliar dan Jaringan Internasional

Total kerugian yang berhasil dikumpulkan penyidik mencapai Rp 41 miliar. Angka ini merupakan akumulasi dari puluhan laporan korban yang tersebar di beberapa negara. Polisi masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang masih buron.

Fabiola Elizabeth kini mendekam di tahanan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Fenomena Love Scamming: Ancaman Nyata di Era Digital

Kasus yang menjerat Fabiola Elizabeth ini menjadi pengingat keras akan maraknya kejahatan love scamming di Indonesia. Modus ini tidak hanya menyasar kalangan tertentu, tetapi bisa menjerat siapa saja yang aktif di dunia maya. Pelaku biasanya sangat mahir memainkan psikologi korban, menciptakan ilusi hubungan yang sempurna, dan memanfaatkan kerentanan emosional.

Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap profil asing yang tiba-tiba muncul dan menyatakan cinta secara cepat, apalagi jika diikuti dengan permintaan uang. Verifikasi identitas dan tidak mudah tergiur dengan janji manis di dunia maya menjadi kunci utama untuk terhindar dari jeratan penipuan ini.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban?

Bagi warga yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini, pihak kepolisian membuka layanan pengaduan. Langkah cepat yang bisa diambil adalah segera melaporkan ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti percakapan dan transaksi. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang untuk melacak aliran dana dan menangkap pelaku lainnya.

Bagikan
Sumber: radarsolo.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks