JAWA TENGAH — Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengambil langkah tegas. Pengawasan terhadap kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) kini diperkuat, menyusul volume kebutuhan yang membengkak.
Untuk 2026, kebutuhan batu bara PLN saja mencapai 154 juta metrik ton. Pemerintah telah menugaskan badan usaha pertambangan yang memiliki RKAB dengan total volume 212 juta metrik ton untuk memasok kebutuhan tersebut.
Baru 144 Juta Ton Dikontrakkan
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengungkapkan, hingga Mei 2026, sebanyak 144 juta metrik ton penugasan telah dikontrakkan. Dari jumlah itu, realisasi pengiriman diperkirakan mencapai 130,5 juta metrik ton.
“Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batubara ke PLTU. Kami terus mendorong PLN EPI untuk mempercepat proses kontrak,” ujar Tri di Jakarta, Sabtu (11/7).
Ia menegaskan, percepatan ini krusial agar penugasan yang sudah diberikan bisa segera berubah menjadi pasokan riil ke pembangkit.
Koordinasi Diperketat, Pasokan Semester II Jadi Prioritas
Ditjen Minerba kini terus berkoordinasi dengan PLN EPI dan para badan usaha pertambangan. Tujuannya satu: memastikan batu bara tiba di PLTU tepat waktu, sesuai volume, dan memenuhi spesifikasi teknis pembangkit.
“Pemerintah memastikan kebutuhan batubara PLN pada semester II 2026 bisa dipenuhi sesuai jadwal dan spesifikasi. Koordinasi dan percepatan penyelesaian kontrak perlu terus dilakukan,” tegas Tri.
Langkah ini juga bagian dari komitmen Kementerian ESDM menjaga keandalan pasokan energi nasional. Pasokan batu bara yang stabil menjadi syarat mutlak agar listrik tidak padam dan industri tetap berjalan.
Dengan pengawasan yang diperketat dan target kontrak yang dikebut, pemerintah berharap tak ada lagi celah pasokan yang mengganggu produksi listrik PLN ke depan.