TEGAL — Rapat mediasi yang mempertemukan pengurus HKBP, perwakilan masyarakat dari sembilan RW di Kelurahan Kraton, Pemerintah Kota Tegal, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, hingga aparat keamanan itu berlangsung dinamis. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tegal, Budi Saptaji, yang memimpin jalannya forum, mengakui sempat terjadi ketegangan di awal musyawarah.
"Namun setelah dijelaskan regulasi yang berlaku dan diberikan pemahaman kepada kedua belah pihak, akhirnya tercapai kesepakatan," ujar Budi dalam keterangannya, baru-baru ini.
Pokok Kesepakatan: Izin Dilanjutkan dengan Catatan
Kesepakatan yang diraih membuka jalan bagi permohonan pendirian gereja HKBP untuk dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, persetujuan ini tidak serta-merta tanpa syarat. Pihak pengurus gereja diminta untuk memenuhi sejumlah catatan penting.
Beberapa catatan tersebut antara lain, pihak gereja wajib memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar, menjaga situasi tetap kondusif, serta berkoordinasi secara berkala dengan aparat keamanan. Selain itu, kegiatan ibadah harus dijalankan tanpa mengganggu keyakinan umat lain di lingkungan tersebut.
Aspirasi Warga dan Komitmen Pengurus Gereja
Dalam forum mediasi tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan secara langsung sejumlah keberatan yang mendasari penolakan sebelumnya. Keberatan itu terutama berkaitan dengan aspek kondusivitas lingkungan jika gereja nantinya beroperasi.
Di sisi lain, pengurus HKBP memaparkan rencana pendirian gereja beserta kelengkapan administrasi yang telah dipenuhi. Mereka juga menyatakan komitmen untuk menjaga kerukunan dan menjalin komunikasi yang baik dengan warga sekitar.
"Alhamdulillah telah dicapai kesepakatan bersama. Kedua belah pihak sepakat untuk tetap menjaga kondusivitas, memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar dan tidak mengganggu ketertiban umum," tambah Budi Saptaji.
Pentingnya Toleransi dan Regulasi
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Kasiman Mahmud Desky, dalam forum tersebut menekankan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan bangsa. Sementara itu, perwakilan FKUB Kota Tegal menyampaikan bahwa rekomendasi yang diberikan didasarkan pada pemenuhan persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah bersama instansi terkait turut memberikan penjelasan mengenai regulasi pendirian rumah ibadah. Penekanan diberikan pada pentingnya menjaga ketertiban umum dan kerukunan antar umat beragama sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat di Kota Tegal.