TARUB — Kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Tegal tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial tahunan. H Aziz Fauzan, politikus yang akrab disapa Haji Ozan tersebut, menegaskan bahwa setiap usulan konstituennya wajib ditindaklanjuti secara nyata, bukan sekadar tercatat dalam lembaran kerja.
Legislator yang bertugas di Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal itu menyatakan kesiapannya memperjuangkan alokasi anggaran daerah secara berjenjang. Menurutnya, anggota dewan memiliki tanggung jawab penuh untuk mengawal kebutuhan konstituen hingga masuk dalam mekanisme penganggaran pemerintah daerah.
Bankeu Desa dan Pengembangan Gedung NU Jadi Prioritas Warga Jatirawa
Dalam forum dialog yang berlangsung hangat, warga Desa Jatirawa mendorong pencairan bantuan keuangan (bankeu) dari pemerintah daerah. Selain itu, mereka juga mengajukan hibah untuk pengembangan Gedung NU Ranting Jatirawa yang dinilai vital bagi kegiatan sosial kemasyarakatan dan syiar keagamaan di tingkat desa.
Ponpes Al Amin dan TPQ di Bulakwaru Butuh Bantuan Operasional
Aspirasi serupa mengalir dari Desa Bulakwaru, Kecamatan Tarub. Para konstituen mengusulkan bantuan operasional dan sarana bagi Pondok Pesantren Al Amin. Dukungan hibah juga diajukan untuk tempat ibadah, madrasah, serta Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di wilayah tersebut.
“Saya tentu akan mengawal aspirasi masyarakat ini. Apa yang menjadi kebutuhan dan usulan warga akan kami perjuangkan sesuai mekanisme dan kemampuan anggaran pemerintah daerah,” kata Haji Ozan.
Pengawalan Anggaran Berjenjang di Komisi IV DPRD Tegal
Haji Ozan menambahkan bahwa proses pengawalan aspirasi memerlukan tahapan penganggaran yang akuntabel. Meskipun tidak seluruh usulan dapat diakomodasi secara instan, kejelasan proses harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
“Kami ingin reses ini benar-benar menghasilkan sesuatu. Aspirasi jangan hanya berhenti menjadi catatan. Kami akan berusaha mengawal sampai ada tindak lanjut dan bisa direalisasikan,” tegas legislator PKB tersebut.
Ia menekankan bahwa penyerapan aspirasi merupakan hak fundamental warga negara untuk terlibat dalam penyusunan kebijakan publik maupun penetapan APBD. Seluruh usulan yang masuk akan diperjuangkan sesuai koridor hukum dan prioritas pembangunan daerah.