TEGAL — DPRD Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk segera mematangkan regulasi teknis terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, dalam acara Talkshow Perda KTR di Pendapa Ki Gede Sebayu, Balai Kota Tegal.
Tujuh Lokasi yang Wajib Steril dari Asap Rokok
Berdasarkan Perda KTR yang berlaku, kebijakan ini menyasar sejumlah ruang publik dan area vital. Kusnendro menegaskan bahwa penetapan lokasi ini bertujuan untuk melindungi hak hidup sehat warga, bukan sekadar membatasi ruang gerak perokok.
Berikut tujuh lokasi yang wajib bebas dari aktivitas merokok:
- Tempat pelayanan kesehatan
- Fasilitas belajar-mengajar
- Arena bermain anak
- Tempat ibadah
- Moda transportasi umum
- Area tempat kerja
- Fasilitas umum lainnya sesuai keputusan pemda
Papan Peringatan Jadi Kunci Eksekusi di Lapangan
Kusnendro menyoroti pentingnya penanda fisik sebagai langkah konkret pertama. Ia meminta agar pemasangan papan atau plang peringatan dilarang merokok segera dilakukan di seluruh titik yang telah ditetapkan.
"Salah satunya memasang papan atau plang penanda kawasan dilarang merokok di seluruh lokasi yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," ujar Kusnendro.
Tanpa adanya aturan teknis dan simbol fisik yang jelas, penerapan aturan pembatasan merokok berisiko tidak berjalan efektif. Plang peringatan dinilai menjadi pengingat visual yang ampuh bagi masyarakat.
Target: Kota Ramah Anak dan Lingkungan Sehat
Kusnendro menekankan bahwa kebijakan KTR bukanlah agenda yang bersifat represif. Regulasi ini justru menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kota Tegal sebagai kota yang ramah anak, ramah ibu, serta memiliki lingkungan yang sehat dan nyaman.
DPRD meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk tidak menunda-nunda proses penyusunan Perwal. Semakin cepat aturan teknis rampung, semakin cepat pula hak warga atas udara bersih terjamin.