SEMARANG — Rencana pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran tidak otomatis berujung pada pengeboran. Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, menegaskan bahwa terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 yang mendelegasikan WKP kepada PT PLN (Persero) baru merupakan langkah administratif pertama.
“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan,” ujar Dwi dalam konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/8). Ia menambahkan bahwa masih ada tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang harus dilalui.
Jadwal Pengeboran dan Target Operasi Komersial
Dwi memperkirakan proses pengeboran eksplorasi baru bisa dieksekusi pada akhir 2028 atau awal 2029. Titik pengeboran sendiri akan ditentukan berdasarkan hasil penelitian potensi panas bumi, bukan asumsi semata, dengan kedalaman mencapai 1.900 hingga 2.200 meter.
“Kalau didapat panas bumi yang cukup, kemudian dibangun infrastruktur, baru 2031 akan dilakukan commercial operation date atau COD untuk menghasilkan listrik,” jelasnya. Listrik yang dihasilkan nantinya akan ditransmisikan ke jaringan Jawa, Madura, dan Bali.
Investasi Rp 4,8 Triliun dan Target Bauran EBT
Proyek ini membutuhkan investasi sekitar 300 juta dolar AS. Luas wilayah kerja mencapai 29.800 hektare dengan potensi energi panas bumi sekitar 55 Megawatt (MW). Jika terealisasi, kontribusinya diperkirakan mencapai 4-5 persen terhadap bauran energi baru terbarukan (EBT) Jawa Tengah.
Saat ini, bauran EBT Jawa Tengah sudah mencapai 22,3 persen, melampaui target Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2025 sebesar 21,32 persen. Selain Gunung Ungaran, potensi serupa juga tersebar di Dieng, Baturraden, Guci, Umbul Telomoyo, dan Jenawi.
Ruang Partisipasi Masyarakat dalam Konsultasi Publik
Pemerintah memastikan warga dan pemangku kepentingan setempat mendapat ruang menyampaikan masukan. Dwi menyebut akan ada forum dalam izin lingkungan berupa public hearing yang mengundang stakeholder, masyarakat, dan LSM untuk memberi saran terhadap kegiatan tersebut.
“Yang sudah beroperasi di Dieng 70 MW, on progress fase dua 55 MW. Di Jenawi belum ada kegiatan lagi, di Umbul Telomoyo sudah ada sosialisasi-sosialisasi, Baturraden masih off, di Guci juga masih off,” tutupnya.