PEMALANG — Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, mengingatkan seluruh penyelenggara dan calon kepala desa untuk mematuhi regulasi yang telah disahkan. Penegasan ini disampaikannya usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Pemalang, Kamis (3/9/2026).
“Ya, semoga peraturan daerah sudah ditetapkan, semua penyelenggaraan supaya mengacu kepada peraturan tersebut. Harus transparan dan jangan sampai ada money politic,” ujarnya.
Mekanisme Penilaian AMJ Jadi Sorotan Publik
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah mekanisme Akhir Masa Jabatan (AMJ) bagi kepala desa petahana yang berniat kembali mencalonkan diri. Nurkholes menjelaskan, proses penilaian kelayakan tersebut telah sepenuhnya menjadi wewenang Inspektorat Kabupaten Pemalang.
“Sementara informasi yang ada belum kami temukan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap beberapa kepala desa yang untuk tidak bisa mengikuti. Tapi semuanya yang sekarang berjalan, semuanya yang saya dapat laporan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan awak media mengenai potensi adanya kepala desa petahana yang gagal memenuhi syarat AMJ. Hingga saat ini, seluruh proses dinyatakan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Jadwal Pemungutan Suara Serentak 9 November 2026
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinpermasdes) Pemalang, pemungutan suara Pilkades Serentak 2026 telah resmi dijadwalkan pada 9 November 2026. Penetapan jadwal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Kebijakan ini telah disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh panitia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 173 desa yang akan menggelar pemilihan. Langkah ini diambil guna memastikan kesiapan teknis dan administratif di lapangan berjalan matang.
Dengan adanya kepastian hukum dari Perda terbaru, Pemkab Pemalang berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung adil dan transparan. Larangan tegas terhadap politik uang diharapkan mampu menghasilkan pemimpin desa yang kredibel dan dipercaya masyarakat.