Pencarian

Dinas Perikanan Tegal Perketat Jaring Tebar di Waduk Cacaban, Batas Minimal Mata Jaring 2,5 Sentimeter

Selasa, 22 September 2026 • 08:02:31 WIB
Dinas Perikanan Tegal Perketat Jaring Tebar di Waduk Cacaban, Batas Minimal Mata Jaring 2,5 Sentimeter
Petugas gabungan mengukur mata jaring tebar milik nelayan di Waduk Cacaban, Kabupaten Tegal.

SLAWI — Kesepakatan batas minimal mata jaring itu sebelumnya telah dikantongi Dinas Perikanan Kabupaten Tegal bersama para nelayan Waduk Cacaban. Pihak dinas menyebut pengukuran mesh size jadi kunci agar benih dan ikan berukuran kecil tidak ikut tersaring saat penangkapan.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Tegal, Trijatiningsih, menegaskan aturan tersebut lahir dari kesepakatan dengan nelayan setempat. Menurutnya, ukuran mata jaring yang selektif jadi syarat utama keberlanjutan ekosistem waduk.

"Kesepakatan dengan nelayan terkait penggunaan jaring tebar minimal berukuran 2,5 sentimeter dengan harapan ikan kecil tidak ikut terjaring," kata Trijatiningsih, Senin (21/9/2026).

Jala Tebar Termasuk Alat Penangkapan Ikan Pasif

Merujuk regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, jala tebar dikategorikan sebagai Alat Penangkapan Ikan (API) pasif. Alat ini digerakkan secara manual tanpa dorongan mesin kapal.

Klasifikasi itu membuat pengawasan bisa difokuskan pada ukuran mata jaring, bukan pada cara operasional alat. Petugas gabungan menyisir lokasi untuk mengukur langsung jaring yang dipakai nelayan.

"Pengawasan dilakukan untuk memastikan jala tebar yang digunakan memiliki ukuran mata jaring yang selektif agar tidak menangkap ikan berukuran terlalu kecil atau benih ikan," ujarnya menambahkan.

Mengapa Mata Jaring 2,5 Sentimeter Jadi Patokan

Ukuran 2,5 sentimeter dipilih agar ikan yang belum layak tangkap punya ruang lolos dari jaring. Dengan begitu, proses regenerasi alami benih ikan di Waduk Cacaban bisa berjalan tanpa gangguan.

Pengawasan selektif ini menjamin populasi sumber daya hayati air tawar setempat tetap terjaga. Nelayan yang memakai jaring di bawah ambang batas berisiko menangkap benih sebelum sempat berkembang biak.

Dinas Perikanan Kabupaten Tegal melibatkan Pengawas Perikanan Provinsi Jawa Tengah dan UPT PSDKP Cilacap dalam operasi gabungan tersebut. Kolaborasi lintas instansi itu memastikan seluruh kegiatan nelayan tetap mengedepankan prinsip ramah lingkungan.

Sosialisasi ke Nelayan Berlanjut

Selain pengukuran di lapangan, dinas menggelar sosialisasi aturan penggunaan jaring tebar kepada nelayan Waduk Cacaban. Pemeriksaan intensif difokuskan pada jala atau jaring tebar yang dioperasikan nelayan lokal di perairan darat tersebut.

Pemerintah Kabupaten Tegal menyatakan langkah ini diambil demi menjaga kelestarian ekosistem dan populasi sumber daya hayati air tawar. Pengawasan akan terus dilakukan agar praktik penangkapan ikan tetap sesuai kesepakatan yang sudah disetujui nelayan.

Follow pantaujateng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radartegal.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks