SOLO — Wali Kota Respati Ardi memberi mandat tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdagangan untuk menutup usaha minuman keras (minol) yang beroperasi tanpa izin resmi. Instruksi ini merupakan respons terhadap meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak minuman beralkohol ilegal terhadap ketertiban publik dan keselamatan masyarakat.
Pemkot menekankan bahwa pengendalian distribusi minuman beralkohol bukan sekadar penindakan reaktif, melainkan strategi preventif melalui mekanisme pembatasan kuota. Sistem pembatasan ini dirancang untuk mencegah pertumbuhan tidak terkontrol dari outlet-outlet ilegal yang marak menjual tanpa izin edar dari Pemerintah Kota.
Pendekatan dual ini—penutupan operasional dan pembatasan kuota—menunjukkan bahwa Pemkot melihat permasalahan miras ilegal tidak hanya sebagai isu keamanan polisional, tetapi juga sebagai tantangan tata niaga yang memerlukan regulasi ketat di tingkat perdagangan.
Satpol PP sebagai lembaga pemaksa kepatuhan lokal diberikan otoritas untuk melakukan operasi penutupan, sementara Dinas Perdagangan bertanggung jawab mengawasi jalur perizinan dan memastikan hanya usaha minol berizin yang beroperasi. Koordinasi dua lembaga ini menjadi tulang punggung eksekusi instruksi Wali Kota.
Pembatasan kuota yang dicanangkan Pemkot merupakan pengakuan bahwa pasar miras ilegal telah mencapai titik kritis, memaksa pemerintah daerah mengambil tindakan pembatas untuk mengembalikan ketertiban perdagangan minuman keras di tingkat retail.
---