Pemkot Solo Tindak Tegas Penjualan Miras Tanpa Izin, Batas Ketat Kuota

Penulis: Budi Santoso  •  Kamis, 07 Mei 2026 | 16:51:01 WIB
Satpol PP dan Dinas Perdagangan Solo menutup usaha minuman keras tanpa izin resmi.

SOLO — Wali Kota Respati Ardi memberi mandat tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdagangan untuk menutup usaha minuman keras (minol) yang beroperasi tanpa izin resmi. Instruksi ini merupakan respons terhadap meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak minuman beralkohol ilegal terhadap ketertiban publik dan keselamatan masyarakat.

Pembatasan Kuota: Kunci Pengendalian

Pemkot menekankan bahwa pengendalian distribusi minuman beralkohol bukan sekadar penindakan reaktif, melainkan strategi preventif melalui mekanisme pembatasan kuota. Sistem pembatasan ini dirancang untuk mencegah pertumbuhan tidak terkontrol dari outlet-outlet ilegal yang marak menjual tanpa izin edar dari Pemerintah Kota.

Pendekatan dual ini—penutupan operasional dan pembatasan kuota—menunjukkan bahwa Pemkot melihat permasalahan miras ilegal tidak hanya sebagai isu keamanan polisional, tetapi juga sebagai tantangan tata niaga yang memerlukan regulasi ketat di tingkat perdagangan.

Satpol PP dan Dinas Perdagangan Dikerahkan

Satpol PP sebagai lembaga pemaksa kepatuhan lokal diberikan otoritas untuk melakukan operasi penutupan, sementara Dinas Perdagangan bertanggung jawab mengawasi jalur perizinan dan memastikan hanya usaha minol berizin yang beroperasi. Koordinasi dua lembaga ini menjadi tulang punggung eksekusi instruksi Wali Kota.

Pembatasan kuota yang dicanangkan Pemkot merupakan pengakuan bahwa pasar miras ilegal telah mencapai titik kritis, memaksa pemerintah daerah mengambil tindakan pembatas untuk mengembalikan ketertiban perdagangan minuman keras di tingkat retail.

---
Reporter: Budi Santoso
Sumber: radarsolo.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top