SOLO — Anggota DPD RI Muhdi menyoroti persoalan krusial yang membelit PPPK paruh waktu, terutama menyangkut kepastian status dan kesejahteraan. Hal itu ia sampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan Implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara di Daerah" yang digelar di Solo, Jawa Tengah.
"Ini ketidakadilan. Ada teman-teman PPPK paruh waktu yang sudah bekerja, tapi gaji dan THR-nya tidak jelas. Status mereka pun abu-abu," ujar Muhdi dalam forum tersebut.
Menurut Muhdi, ketidakjelasan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hajat hidup orang banyak. Ia mencontohkan, banyak PPPK paruh waktu yang sudah mengabdi bertahun-tahun namun belum mendapatkan hak setara dengan rekan mereka yang berstatus penuh waktu.
"THR menjadi salah satu indikator paling konkret. Saat Lebaran, mereka juga punya kebutuhan, tapi kenyataannya masih banyak yang belum menerima," tambah senator asal Jawa Tengah itu.
FGD yang digelar DPD RI ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah dan akademisi. Diskusi difokuskan pada celah implementasi UU ASN yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan PPPK paruh waktu di tingkat tapak.
Muhdi mendorong agar pemerintah segera menerbitkan aturan turunan yang lebih jelas. "Jangan sampai semangat UU ASN untuk memberikan kepastian hukum malah menimbulkan persoalan baru di lapangan," tegasnya.
DPD RI berencana membawa hasil diskusi ini ke tingkat nasional sebagai bahan masukan bagi pemerintah pusat. Muhdi berharap, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) segera mengambil langkah konkret.
"Kami akan terus mengawal ini. Para PPPK paruh waktu adalah bagian dari aparatur negara yang berhak mendapat kepastian," pungkasnya.