DPD RI Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu di Solo, Gaji dan THR Tak Jelas Dianggap Bentuk Ketidakadilan

Penulis: Andi Pratama  •  Kamis, 14 Mei 2026 | 13:19:00 WIB
Anggota DPD RI Muhdi soroti ketidakjelasan gaji dan THR PPPK paruh waktu dalam FGD di Solo.

SOLO — Anggota DPD RI Muhdi menyoroti persoalan krusial yang membelit PPPK paruh waktu, terutama menyangkut kepastian status dan kesejahteraan. Hal itu ia sampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan Implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara di Daerah" yang digelar di Solo, Jawa Tengah.

"Ini ketidakadilan. Ada teman-teman PPPK paruh waktu yang sudah bekerja, tapi gaji dan THR-nya tidak jelas. Status mereka pun abu-abu," ujar Muhdi dalam forum tersebut.

Gaji dan THR Belum Merata

Menurut Muhdi, ketidakjelasan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hajat hidup orang banyak. Ia mencontohkan, banyak PPPK paruh waktu yang sudah mengabdi bertahun-tahun namun belum mendapatkan hak setara dengan rekan mereka yang berstatus penuh waktu.

"THR menjadi salah satu indikator paling konkret. Saat Lebaran, mereka juga punya kebutuhan, tapi kenyataannya masih banyak yang belum menerima," tambah senator asal Jawa Tengah itu.

FGD UU ASN Jadi Sorotan

FGD yang digelar DPD RI ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah dan akademisi. Diskusi difokuskan pada celah implementasi UU ASN yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan PPPK paruh waktu di tingkat tapak.

Muhdi mendorong agar pemerintah segera menerbitkan aturan turunan yang lebih jelas. "Jangan sampai semangat UU ASN untuk memberikan kepastian hukum malah menimbulkan persoalan baru di lapangan," tegasnya.

Apa Langkah Selanjutnya?

DPD RI berencana membawa hasil diskusi ini ke tingkat nasional sebagai bahan masukan bagi pemerintah pusat. Muhdi berharap, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) segera mengambil langkah konkret.

"Kami akan terus mengawal ini. Para PPPK paruh waktu adalah bagian dari aparatur negara yang berhak mendapat kepastian," pungkasnya.

Reporter: Andi Pratama
Sumber: radarsolo.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top