Perda Miras di Rembang Tak Berjalan Efektif, Penertiban Hanya Formalitas Tanpa Efek Jera

Penulis: Cahyo Wibowo  •  Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:50:53 WIB
Satpol PP Rembang melakukan razia miras sebagai bagian dari penertiban ketertiban umum.

REMBANG — Keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum sejatinya menjadi payung hukum untuk mengendalikan peredaran miras. Namun, aturan tersebut dinilai belum berjalan efektif di lapangan dan terkesan hanya menjadi formalitas belaka.

Pengaturan miras di Rembang sebenarnya tidak berdiri sendiri. Selain Perda Nomor 2 Tahun 2019, ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang menjadi dasar hukum.

Dalam beleid tersebut, setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan memperdagangkan miras tanpa izin dari pejabat berwenang. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan penuh untuk menjaga ketertiban umum, termasuk mengawasi peredaran minuman beralkohol.

Aturan Sudah Jelas, Eksekusi yang Bermasalah

Secara regulasi, miras tidak sepenuhnya dilegalkan, melainkan dibatasi secara ketat melalui klasifikasi golongan A, B, dan C serta kewajiban perizinan. Namun, persoalan muncul saat aturan ini diimplementasikan di lapangan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memang rutin menggelar razia ke warung dan tempat hiburan. Ratusan botol miras beberapa kali berhasil disita dan dimusnahkan. Anehnya, pola yang sama terus berulang: setelah penertiban, peredaran miras kembali muncul dalam waktu singkat.

Pengamat menilai hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum belum konsisten dan belum menyentuh akar permasalahan, khususnya jaringan distribusi yang lebih besar.

Faktor Penyebab Regulasi Mandul

Setidaknya ada tiga faktor yang membuat Perda miras di Rembang tidak efektif. Pertama, regulasi dinilai belum spesifik. Perda hanya memasukkan miras dalam kategori ketertiban umum tanpa aturan teknis yang lebih rinci, sehingga pengawasan dan penindakan kurang maksimal.

Kedua, adanya ambiguitas kebijakan. Di satu sisi miras dilarang tanpa izin, namun di sisi lain tidak ada transparansi mengenai pihak-pihak yang mengantongi izin tersebut. Hal ini menimbulkan persepsi adanya “ruang abu-abu” di tengah masyarakat.

Ketiga, penegakan hukum yang tidak konsisten. Operasi penertiban dinilai bersifat sementara dan belum memberikan efek jera, sehingga memunculkan anggapan bahwa hukum hanya sebatas formalitas.

Dampak Sosial dan Tuntutan Sikap Tegas

Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampak sosial dinilai cukup serius. Wibawa hukum dapat melemah, kepercayaan publik menurun, serta potensi gangguan ketertiban masyarakat meningkat. Apalagi, Kabupaten Rembang dikenal sebagai daerah dengan nilai religius yang kuat, sehingga isu miras menjadi sangat sensitif.

Secara substansi, regulasi terkait miras di Rembang dinilai sudah cukup kuat. Namun, persoalan utamanya terletak pada kejelasan arah kebijakan dan konsistensi penegakan.

Pemerintah daerah dinilai perlu mengambil sikap tegas: apakah peredaran miras akan benar-benar dibatasi secara ketat, atau justru dikelola secara terbuka dengan pengawasan yang transparan. Tanpa kejelasan tersebut, penertiban dikhawatirkan hanya menjadi formalitas, dan yang terjadi di lapangan bukanlah penegakan hukum, melainkan pembiaran yang dibungkus dengan legitimasi aturan.

Reporter: Cahyo Wibowo
Sumber: jateng.bratapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top