Klaim Santunan Kematian 47 Pekerja Rentan di Kudus Tembus Rp1,9 Miliar Sepanjang Awal 2026

Penulis: Eko Saputro  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 17:13:31 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kudus membayarkan santunan kematian sebesar Rp1,9 miliar untuk 47 pekerja rentan pada awal 2026.

KUDUS — Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Dewi Mulyasari, mengungkapkan bahwa klaim tersebut dibayarkan untuk periode 1 Januari hingga 30 April 2026. Para penerima manfaat berasal dari kalangan pekerja informal yang rentan terhadap risiko tinggi saat bekerja.

“Selama periode Januari sampai April 2026 terdapat 47 pengajuan klaim jaminan kematian pekerja rentan yang sudah kami bayarkan dengan total hampir Rp1,9 miliar,” ujarnya, Kamis (21/5).

Iuran Pekerja Informal Dibayar Pemerintah Daerah

Program perlindungan ini menyasar profesi seperti tukang bangunan, pengrajin, tukang becak, hingga pekerja harian. Iuran kepesertaan mereka ditanggung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.

Dewi menjelaskan, dua dari 47 ahli waris yang telah menerima santunan adalah keluarga almarhum Noor Suwanto, tukang bangunan asal Desa Bae Pondok, dan almarhum Sutrimo, pengrajin asal Desa Jepang, Kecamatan Mejobo. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

30 Ribu Lebih Pekerja Rentan Sudah Terdaftar

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menambahkan, Pemkab Kudus terus memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat rentan. Hingga saat ini, tercatat 30.344 pekerja informal telah didaftarkan dalam program tersebut dengan total anggaran iuran mencapai Rp6,1 miliar untuk satu tahun.

“Program pekerja rentan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan dan iurannya dibiayai pemerintah daerah,” kata Sam’ani.

Peserta yang terdaftar meliputi pengemudi ojek online, tukang becak, buruh harian, hingga masyarakat berpenghasilan rendah lainnya. Mereka mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama satu tahun.

Anak Peserta Berhak Atas Bantuan Pendidikan

Satu keuntungan tambahan, jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, anak dari peserta tersebut berkesempatan memperoleh bantuan pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Pemkab Kudus juga menyalurkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial bagi keluarga korban meninggal akibat bencana yang terjadi pada awal 2026.

“Semoga program perlindungan pekerja rentan dapat membantu masyarakat kecil memperoleh rasa aman saat bekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja informal di Kabupaten Kudus,” pungkas Sam’ani.

Reporter: Eko Saputro
Sumber: beritajateng.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top