SOLO — Kegelisahan warga Solo terhadap Sensus Ekonomi 2026 bukan tanpa alasan. Mereka mengaku diminta memberikan data yang sangat personal, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rincian pengeluaran bulanan. Kekhawatiran utama warga adalah potensi kebocoran data pribadi dan dugaan bahwa data tersebut akan digunakan untuk kepentingan perpajakan di luar fungsi statistik semata.
Dalam proses sensus, petugas mendatangi rumah-rumah dan menanyakan sejumlah data ekonomi. Informasi yang diminta tidak hanya sebatas jenis usaha dan omzet, tetapi juga data pribadi kepala keluarga seperti NIK hingga detail pengeluaran harian. Warga merasa tidak nyaman karena data ini dianggap sangat privat dan rawan jika jatuh ke tangan yang salah.
"Saya khawatir data ini nanti dipakai untuk pajak. Soalnya ditanya pengeluaran sampai detail, takutnya nanti dianggap penghasilan dan kena pajak," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media di Solo, Senin lalu.
Badan Pusat Statistik (BPS) setempat sejatinya memiliki mandat untuk melakukan pendataan ekonomi secara berkala. Tujuan sensus ini adalah untuk memotret struktur perekonomian nasional hingga tingkat kelurahan. Namun, sosialisasi yang minim membuat warga salah persepsi dan cenderung curiga. Mereka mengaku tidak mendapat penjelasan memadai tentang jaminan keamanan data dan perlindungan hukum bagi responden.
Ketiadaan komunikasi yang baik ini menjadi celah munculnya spekulasi di masyarakat. Informasi yang beredar di grup-grup percakapan warga semakin memperkuat kecemasan, terutama soal dugaan hubungan sensus dengan penarikan pajak baru.
Secara aturan, BPS terikat dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang menjamin kerahasiaan data responden. Data individu tidak boleh dipublikasikan dan hanya digunakan untuk kepentingan agregat statistik. Namun, warga menilai aturan ini tidak cukup meyakinkan di tengah maraknya kasus kebocoran data di Indonesia.
Pihak Pemkot Solo hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik ini. Warga berharap ada pendampingan atau sosialisasi langsung dari kelurahan setempat agar rasa waswas bisa diminimalisir sebelum petugas turun kembali ke lapangan.
Warga tetap bisa berpartisipasi dalam sensus, namun berhak meminta identitas resmi petugas dan surat tugas dari BPS. Jika ragu, warga bisa menghubungi kantor BPS Kota Solo atau kelurahan untuk verifikasi. Jangan memberikan data jika petugas tidak bisa menunjukkan identitas yang jelas.
Untuk kekhawatiran soal pajak, perlu dipahami bahwa data sensus ekonomi tidak bisa diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk kepentingan penagihan atau pemeriksaan. Fungsinya murni untuk perencanaan pembangunan ekonomi daerah.
Tidak. Berdasarkan Undang-Undang Statistik, data individu yang dikumpulkan BPS bersifat rahasia dan tidak bisa digunakan untuk keperluan perpajakan, penegakan hukum, atau kepentingan administratif lainnya. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana.
Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Solo direncanakan berlangsung dalam beberapa tahap sepanjang tahun ini. Warga diimbau untuk kooperatif namun tetap waspada, serta memastikan data hanya diberikan kepada petugas resmi berseragam dan bersurat tugas.