JAWA TENGAH — Kementerian Perhubungan dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menandatangani Berita Acara Kesepakatan Tahap II pengusahaan alur-pelayaran Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu, dengan masa konsesi 24 tahun. Kesepakatan ini menjadi dasar hukum pengelolaan alur masuk-keluar kapal di salah satu pelabuhan strategis pantai barat Sumatera tersebut.
Paragraf pembuka: Penandatanganan dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai, Petrus Christanto Maturbongs, bersama General Manager Pelindo Regional 2 Bengkulu, Dimas Rizky Kusmayadi. Prosesi itu disaksikan Executive Director Pelindo Regional 2 Budi Prasetio dan Direktur Pengembangan Usaha Pelindo Prasetyo.
Konsesi berlaku 24 tahun sejak berita acara diteken. Artinya, Pelindo memegang mandat mengelola, memelihara, dan mengembangkan alur pelayaran di wilayah kerja Pelabuhan Pulau Baai untuk hampir seperempat abad ke depan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, menegaskan pengusahaan alur tidak boleh semata mengejar pendapatan dan optimalisasi aset. Aspek keselamatan pelayaran harus jadi landasan setiap tahap pelaksanaan.
"Pengusahaan alur-pelayaran harus menjamin tersedianya alur yang andal, aman, dan memenuhi standar pelayanan. Prinsip safety first harus menjadi landasan dalam setiap tahapan pelaksanaannya, karena keselamatan pelayaran merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar," ujar Lollan.
Dia menyebut pengelolaan alur butuh pemenuhan standar teknis, kedalaman dan lebar alur yang memadai, serta Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP) yang andal. Manajemen risiko dan pengawasan konsisten juga diperlukan untuk menekan risiko kandas, tubrukan, dan kecelakaan pelayaran lain.
Pelabuhan Pulau Baai berperan sebagai simpul konektivitas nasional di pesisir barat Sumatera. Pelabuhan ini menopang distribusi logistik, kegiatan ekspor-impor, dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Bengkulu serta wilayah sekitarnya.
Ketersediaan alur yang terpelihara menentukan kelancaran lalu lintas kapal dan keandalan pelayanan kepelabuhanan. Jika alur dangkal atau navigasinya bermasalah, kapal barang bisa tertunda masuk, biaya logistik naik, dan pasokan ke Bengkulu terganggu.
Lollan menilai keberhasilan konsesi tidak cukup diukur dari pekerjaan fisik atau besarnya investasi. "Yang lebih penting adalah manfaat nyata yang dirasakan, mulai dari meningkatnya keselamatan pelayaran, menurunnya risiko kecelakaan, terjaminnya kondisi alur sesuai standar, hingga semakin lancarnya distribusi logistik," tegasnya.
Seluruh pihak diminta segera menyusun rencana aksi yang memuat tahapan pekerjaan, target waktu, pembagian peran, serta mekanisme pengendalian dan pelaporan. Pelindo diharapkan berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan KSOP Kelas III Pulau Baai.
KSOP Kelas III Pulau Baai diberi tugas memastikan pengawasan dan pemantauan berjalan konsisten, terutama pada aspek keselamatan, keamanan, dan kepatuhan regulasi. Direktorat Kepelabuhanan diminta memberi pendampingan teknis dan evaluasi berkala agar target terpenuhi sesuai jadwal.
Dasar hukum pelaksanaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta peraturan turunannya, dengan prinsip tata kelola yang baik dan kepentingan pelayanan publik.
Direktur Pengembangan Usaha Pelindo, Prasetyo, berharap penetapan konsesi bisa langsung diimplementasikan. "Harapannya, penetapan konsesi atas pengelolaan alur-pelayaran ini bisa segera kita implementasikan. Secara prinsip, Pelindo mendukung program-program pemerintah, utamanya untuk menjaga keselamatan pelayaran dan juga kelancaran distribusi logistik di Provinsi Bengkulu serta wilayah – wilayah operasi kami," ujarnya.
Penutup: Bagi Pelindo, konsesi ini menambah portofolio pengelolaan alur di luar pelabuhan-pelabuhan besar yang sudah beroperasi. Bagi Bengkulu, kelancaran alur Pulau Baai menentukan seberapa lancar barang masuk dan hasil bumi keluar dari provinsi itu.