JAWA TENGAH — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua untuk periode April hingga Juni 2026. Penyaluran kali ini menjadi perhatian khusus seiring adanya penambahan lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang masuk ke dalam sistem hasil pemutakhiran data nasional.
Jadwal Pencairan Tahap 2 Tahun 2026
Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengonfirmasi bahwa percepatan penyaluran telah dilakukan sejak awal triwulan kedua. Berdasarkan koordinasi lintas sektor, pencairan dana dilakukan secara bertahap untuk menjamin kelancaran distribusi di lapangan.
"Mungkin nanti di atas tanggal 10 lah ya. Jadi minggu ketiga mungkin. Kita mulai minggu ketiga bulan April ini," ujar Gus Ipul pada Rabu (1/4/2026) sebagaimana dikutip dari detikNews.
Sesuai dengan skema triwulanan, penyaluran BPNT sepanjang tahun 2026 terbagi dalam empat tahap utama:
- Tahap 1: Januari - Maret
- Tahap 2: April - Juni
- Tahap 3: Juli - September
- Tahap 4: Oktober - Desember
Perubahan Aturan Desil dan Nominal Bantuan
Penerima manfaat perlu memperhatikan adanya perubahan kriteria desil pada tahun 2026. Berdasarkan aturan terbaru yang merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), ambang batas penerima BPNT kini diperketat. Jika sebelumnya bantuan mencakup masyarakat dalam tingkat desil 1 hingga 5, kini hanya diperuntukkan bagi desil 1 hingga 4, selaras dengan kriteria Program Keluarga Harapan (PKH).
Setiap KPM akan menerima bantuan tunai sebesar Rp200.000 per bulan. Mengingat pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan (satu triwulan), maka total dana yang diterima masyarakat pada tahap ini adalah Rp600.000. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening penerima atau melalui kantor PT Pos Indonesia bagi wilayah tertentu.
Mekanisme Validasi Data Penerima
Proses penentuan penerima bantuan tidak dilakukan secara acak, melainkan melalui validasi berlapis. Pemutakhiran data dimulai dari tingkat desa, kemudian divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), hingga dilakukan pengecekan lapangan (ground check) oleh pendamping PKH di setiap wilayah. Langkah ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Cara Cek Status Bansos Melalui Laman Resmi
Masyarakat dapat memastikan apakah namanya masih terdaftar sebagai penerima manfaat atau termasuk dalam 470 ribu penerima baru melalui laman resmi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui peramban ponsel atau komputer.
- Masukkan data wilayah tinggal mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa sesuai KTP.
- Input nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada kartu identitas.
- Ketikkan empat huruf kode verifikasi yang muncul pada layar.
- Klik tombol "CARI DATA".
Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan. Jika muncul keterangan "YA" pada kolom BPNT, maka Anda terdaftar sebagai penerima. Jika informasi yang muncul adalah "TIDAK", berarti data Anda tidak masuk dalam daftar penerima periode ini, kemungkinan besar karena perubahan kriteria desil atau hasil validasi data terbaru.
Selain melalui situs web, masyarakat juga bisa mengunduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store untuk akses yang lebih praktis. Pemerintah mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang meminta biaya administrasi atau menjanjikan kelolosan bansos, karena seluruh proses ini tidak dipungut biaya.