Pencarian

Satgas PPKS UNS Tegaskan Kampus Tak Boleh Diam Saat Korban Pelecehan Seksual Diintimidasi, Ini Pesannya

Selasa, 26 Mei 2026 • 19:07:32 WIB
Satgas PPKS UNS Tegaskan Kampus Tak Boleh Diam Saat Korban Pelecehan Seksual Diintimidasi, Ini Pesannya
Ketua Satgas PPKS UNS menegaskan kampus wajib melindungi korban kekerasan seksual dari intimidasi.

SOLO — Ketua Satgas PPKS UNS Ismi Dwi Astuti menekankan bahwa institusi pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan prosedural untuk melindungi korban, bukan justru membiarkan mereka menghadapi tekanan tambahan. “Kampus tidak boleh diam saat korban diintimidasi,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima redaksi, baru-baru ini.

Intimidasi Jadi Hambatan Korban Melapor

Ismi mengungkapkan bahwa intimidasi kerap menjadi faktor utama yang membuat korban enggan melaporkan kasus kekerasan seksual. Pelaku atau pihak-pihak tertentu sering kali memanfaatkan relasi kuasa di kampus untuk menekan korban.

Akibatnya, proses pengungkapan kasus menjadi terhambat. Korban tidak hanya menderita secara fisik dan psikis, tetapi juga harus berhadapan dengan stigma sosial di lingkungan akademik.

Kampus Wajib Jadi Pihak yang Melindungi

Menurut Ismi, Satgas PPKS UNS terus mendorong agar kampus menjadi tempat yang aman bagi seluruh sivitas akademika. Ia menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual harus berorientasi pada pemulihan korban.

“Kami ingin memastikan korban tidak sendirian. Satgas PPKS hadir sebagai ru aman dan pengawal proses hukum yang adil,” tambahnya.

Komitmen UNS dalam Penanganan Kekerasan Seksual

UNS sendiri telah memiliki Satgas PPKS yang bertugas menangani laporan, memberikan pendampingan, hingga merekomendasikan sanksi bagi pelaku. Keberadaan satgas ini menjadi bagian dari implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Ismi berharap, civitas academica UNS tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan seksual. “Jangan takut. Kami akan menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” pungkasnya.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban atau Saksi?

Korban atau saksi kekerasan seksual di lingkungan UNS dapat melapor langsung ke Satgas PPKS melalui kanal resmi yang tersedia. Satgas akan memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan medis secara terintegrasi.

Langkah ini penting untuk memutus rantai intimidasi dan memastikan keadilan bagi korban. Kampus, kata Ismi, harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan, bukan justru bagian dari masalah.

Bagikan
Sumber: radarsolo.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks