SRAGEN — Suara tangis samar-samar dari pinggir jalan menghentikan langkah seorang warga yang baru saja menunaikan salat Isya berjamaah di musala. Alih-alih mencari sumber suara, warga Dukuh Plasan itu justru menemukan sebuah kardus berisi bayi perempuan yang masih dalam kondisi hidup.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/5/2026) malam di Dukuh Plasan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo. Bayi tersebut langsung dievakuasi oleh warga setempat dan dilaporkan ke perangkat desa serta Polsek Sidoharjo.
Kondisi Bayi dan Penanganan Awal
Bayi mungil itu ditemukan dalam keadaan masih bernapas dan tali pusar masih menempel. Warga yang pertama menemukan segera membungkus bayi dengan kain bersih sebelum membawanya ke bidan desa untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
“Bayi langsung kami bawa ke puskesmas untuk diperiksa kesehatannya. Alhamdulillah, kondisinya stabil,” ujar salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.
Polisi Masih Selidiki Pelaku Pembuangan
Kapolsek Sidoharjo melalui Kanit Reskrim membenarkan adanya penemuan bayi tersebut. Pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.
“Kami masih mendalami kasus ini. Belum ada tersangka, namun kami sudah mengantongi beberapa petunjuk dari rekaman CCTV warga sekitar,” ujarnya.
Polisi mengimbau warga yang mengetahui informasi terkait bayi tersebut untuk melapor ke kantor polisi terdekat.
Bayi Dititipkan ke Dinas Sosial Sementara
Untuk sementara, bayi perempuan tersebut dititipkan di rumah aman milik Dinas Sosial Kabupaten Sragen. Pemerintah desa setempat juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk pendampingan lebih lanjut.
“Kami akan memastikan bayi mendapatkan hak kesehatan dan perlindungan. Jika nanti ada warga yang berniat mengadopsi secara legal, kami akan fasilitasi,” kata Kepala Desa Sidoharjo.
Apa Langkah Selanjutnya bagi Warga yang Ingin Membantu?
Warga yang ingin memberikan bantuan atau informasi dapat menghubungi kantor Desa Sidoharjo atau langsung ke Polsek Sidoharjo. Bantuan berupa pakaian bayi, susu, dan popok saat ini masih diterima melalui posko darurat di balai desa.
Apakah Pelaku Pembuangan Bayi Bisa Dijerat Hukum?
Pelaku pembuangan bayi dapat dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang menempatkan anak di bawah umur di tempat terpencil dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan. Selain itu, jika terbukti ada unsur kekerasan, pelaku juga bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.