KUDUS — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus pada Senin lalu menjadi panggung bagi dua arah komunikasi politik sekaligus. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyampaikan jawaban tertulis atas masukan, saran, dan pernyataan sikap dari seluruh fraksi terhadap tujuh Ranperda yang diajukan Pemkab Kudus. Di sisi lain, DPRD juga memberikan tanggapan balik atas empat Ranperda yang berasal dari inisiatif dewan.
Apa Isi 11 Ranperda yang Dibahas?
Pembahasan kali ini mencakup total 11 Ranperda yang terbagi dalam dua kategori. Tujuh Ranperda merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Kudus, sementara empat lainnya adalah Ranperda prakarsa DPRD. Sayangnya, materi spesifik dari masing-masing Ranperda belum dirilis ke publik pada tahap ini.
Ketua DPRD Kudus, Masan, menjelaskan bahwa mekanisme pembicaraan tingkat I untuk Ranperda usulan bupati diawali dengan tanggapan dan jawaban dari kepala daerah atas pandangan umum fraksi. Prosedur ini diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib yang telah diperbarui melalui Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024.
Bupati Apresiasi Masukan Konstruktif Fraksi
Dalam sambutannya, Bupati Sam’ani Intakoris menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh fraksi di DPRD. Ia menilai pandangan umum yang disampaikan bersifat konstruktif dan akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan setiap Ranperda.
“Kami menyampaikan terima kasih atas masukan dan saran konstruktif dari seluruh fraksi. Seluruh catatan akan menjadi perhatian dan akan dibahas lebih mendalam dalam rapat panitia khusus,” ujar Sam’ani dalam rapat paripurna tersebut.
Langkah Selanjutnya: Pembentukan Panitia Khusus
Setelah tahapan jawaban bupati dan tanggapan DPRD selesai, pembahasan akan memasuki fase yang lebih teknis. Masan meyakini bahwa jawaban yang disiapkan Bupati Kudus telah mengakomodasi harapan seluruh fraksi.
“Jawaban tersebut diharapkan mampu mengakomodasi harapan seluruh fraksi sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut,” kata Masan. Tahap selanjutnya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan menggodok masing-masing Ranperda secara detail sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.