Pencarian

Pemprov Jateng dan LPSK Teken MoU Perlindungan Saksi Korban, Gus Yasin: Negara Hadir Tanpa Pilih-pilih

Kamis, 18 Juni 2026 • 20:13:32 WIB
Pemprov Jateng dan LPSK Teken MoU Perlindungan Saksi Korban, Gus Yasin: Negara Hadir Tanpa Pilih-pilih
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen menandatangani MoU perlindungan saksi dan korban bersama LPSK.

SEMARANG — Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan, perlindungan terhadap saksi dan korban tidak berhenti di meja hijau. Pemulihan sosial dan psikologis pasca-peristiwa pidana menjadi bagian tak terpisahkan dari kerja sama ini.

"Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak-dampak sosial yang dialami korban," ujar Gus Yasin usai penandatanganan MoU.

Rendahnya Keberanian Masyarakat Melapor Jadi Pemicu

Gus Yasin menyoroti kebuntuan hukum yang kerap terjadi karena korban memilih bungkam. Faktor ketimpangan kekuasaan masih menjadi momok utama.

"Kadang masyarakat masih melihat, kalau berhadapan dengan hukum, lawannya punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran bisa terbungkam. Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih," katanya.

Lingkungan Pendidikan dan Pesantren Jadi Sorotan

Kerja sama ini mencakup seluruh kasus di Jawa Tengah, termasuk perkara yang muncul di lingkungan pendidikan dan pesantren. Gus Yasin menilai kesadaran masyarakat untuk mengungkap kasus hukum terus meningkat, sehingga sistem perlindungan harus ikut diperkuat.

Ia juga menyoroti beban ganda yang ditanggung korban. Selain menjalani proses hukum, korban kerap menghadapi tekanan psikologis, rasa malu, hingga kesulitan kembali berinteraksi dalam kehidupan sosial.

LPSK Buka Kantor Perwakilan di Jawa Tengah

Ketua LPSK Achmadi menyatakan, keberadaan kantor perwakilan LPSK di Jawa Tengah akan memperluas akses layanan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, mereka bisa menghadapi berbagai ancaman, baik yang potensial maupun yang nyata. Karena itu keberanian untuk mengungkap fakta menjadi sangat penting," ujar Achmadi.

Ia mencontohkan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pesantren. Dalam banyak kasus, korban sering kali memilih diam karena takut mendapat tekanan maupun mengalami viktimisasi ulang setelah melapor.

MoU Perdana Pasca UU Perlindungan Saksi dan Korban Terbaru

Kerja sama antara Pemprov Jateng dan LPSK ini menjadi yang pertama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan pada Mei 2026. Regulasi tersebut memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban serta memperluas cakupan penerima perlindungan, termasuk informan dan pelapor.

Bagikan
Sumber: jatengnews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks