Pencarian

BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Narkotika Cair dan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Laut Kepri

Rabu, 19 Agustus 2026 • 10:29:31 WIB
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Narkotika Cair dan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Laut Kepri
Petugas BNN menunjukkan barang bukti narkotika cair dan rokok ilegal hasil penggagalan penyelundupan di perairan Kepri.

JAWA TENGAH — Operasi laut yang berlangsung pekan lalu itu berawal dari informasi intelijen tentang pergerakan kapal mencurigakan di jalur pelayaran internasional Selat Malaka. Kapal MV Ocean Porter dihentikan paksa di perairan timur laut Batam setelah bergerak tanpa pola jelas selama dua hari pengawasan.

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, membenarkan penyergapan tersebut saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6). Ia menyebut nilai barang bukti yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah, dengan rincian narkotika cair jenis liquid ecstasy dan metamfetamina terlarut.

Modus Pengemasan dan Rute Pelayaran yang Terbongkar

Narkotika cair itu tidak dikemas dalam jeriken biasa. Petugas menemukan cairan tersebut tersimpan dalam 1.300 botol kemasan air mineral bermerk yang segelnya sudah dibuka lalu ditutup kembali dengan alat pres. Rokok ilegal tanpa pita cukai disembunyikan di balik karung beras di palka bagian bawah.

Menurut keterangan awal anak buah kapal, muatan diambil di pelabuhan kecil di Malaysia dan akan dibongkar di perairan Dumai, Riau. Mereka mengaku mendapat upah Rp 50 juta per orang untuk sekali pelayaran.

Berapa Lama Jaringan Ini Beroperasi Sebelum Terendus?

Penyidik menduga modus pencampuran muatan narkoba dengan barang kena cukai ilegal sudah dipakai berulang kali. Rokok ilegal sengaja dijadikan muatan pengiring untuk mengelabui patroli Bea Cukai yang kerap memeriksa kapal berdasarkan dokumen muatan.

Direktur Interdiksi BNN, Brigjen Rudy Heriyanto, menyebut pihaknya masih memburu otak sindikat yang berada di luar negeri. "Kami sudah mengantongi identitas pemilik muatan. Tim sedang melakukan koordinasi dengan otoritas Malaysia dan Singapura untuk pelacakan aset," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Keterlibatan Anak Buah Kapal dan Proses Hukum

Sebanyak 12 anak buah kapal yang terdiri dari warga negara Indonesia, Myanmar, dan Thailand kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Untuk kasus rokok ilegal, penyidik menjerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda sepuluh kali lipat nilai barang.

Kapal MV Ocean Porter sendiri berstatus flagged vessel Liberia, namun dokumen kepemilikannya tercatat atas nama perusahaan pelayaran yang beralamat di Batam. Bea Cukai Khusus Kepri telah membekukan izin operasional perusahaan tersebut selama proses penyidikan berlangsung.

Penggagalan ini menjadi yang terbesar kedua di perairan Kepri sepanjang 2025. Sebelumnya, pada Februari lalu, petugas menyita 1,1 ton sabu dari kapal ikan di lokasi yang berdekatan. Jalur perairan antara Batam, Bintan, dan Karimun memang dikenal sebagai pintu masuk utama barang haram dari kawasan Segitiga Emas Emas, mengingat posisinya yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.

Follow pantaujateng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks