JAWA TENGAH — Empat terdakwa kasus penyelewengan BBM bersubsidi resmi menjalani hukuman penjara. Mereka adalah Pandapotan M. T. Sirait, Evando Situngkir, Rional Agus L. Pranata Tarigan, dan Ahmad Wahyudi Matondang. Sidang putusan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Deny Syahputra di ruang Cakra 7 PN Medan.
Hukuman dan Denda yang Dijatuhkan
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan benar melakukan penyalahgunaan minyak subsidi sesuai dakwaan jaksa penuntut umum. "Menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara," ucap hakim Deny saat membacakan putusan di persidangan.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 150 hari kurungan penjara. Para terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Usai mendengarkan putusan, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut.
Modus Manipulasi GPS dan Dampaknya bagi Warga
Perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa membuat warga yang berhak menerima subsidi tidak mendapatkan BBM subsidi. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai terus terang di persidangan.
Kasus ini menjadi catatan penting dalam pengawasan penyaluran energi bersubsidi. Manipulasi GPS yang dilakukan para terdakwa merupakan celah yang merugikan negara dan masyarakat penerima manfaat.
Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa
Putusan hakim ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan. Sebelumnya, Pandapotan, Evando, dan Rional dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Sementara terdakwa Ahmad Wahyudin Matondang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Landasan Hukum Vonis
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 55 UU R.I. No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU R.I. No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bagi masyarakat yang merasa berhak menerima BBM subsidi namun kesulitan mendapatkannya, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan partisipatif. Informasi lengkap mengenai penyaluran BBM subsidi dan kanal pengaduan resmi dapat diakses melalui situs resmi Kementerian ESDM atau Pertamina. Warga diimbau melaporkan dugaan penyelewengan di lapangan kepada pihak berwenang, bukan melalui calo atau perantara yang tidak resmi.