JAWA TENGAH — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan angka tersebut saat menghadiri Rakornas Gabungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026). Kewajiban pelaporan BO sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.
OECD Jadi Alasan Utama di Balik Kewajiban Ini
Supratman menyebut ketertiban pelaporan BO bukan sekadar urusan administratif. Data registrasi perusahaan, tata kelola, hingga kewajiban pelaporan menjadi bahan yang dimintai langsung oleh OECD melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
"Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota OECD itu Kementerian Hukum selalu lewat Dirjen Administrasi Hukum Umum dimintai data-data terkait dengan bagaimana registrasi perusahaan di Indonesia, tata kelolanya seperti apa, kewajibannya seperti apa. Dan yang lebih penting ada dua hal yang paling penting itu, yang pertama adalah kewajiban pelaporan menyangkut soal beneficial owner," kata Supratman.
Dari 3,8 juta badan usaha yang tercatat, sekitar 1,6 juta di antaranya berbentuk perseroan terbatas (PT). Sisanya terdiri dari CV, yayasan, dan bentuk usaha lainnya.
Beban Pelaporan dan Kesenjangan Kepatuhan
Selisih antara jumlah korporasi terdaftar dan yang sudah melapor menunjukkan kesenjangan kepatuhan yang cukup lebar. Sekitar 20% badan usaha belum menunaikan kewajiban ini, meski aturannya sudah berlaku sejak Permenkum 49/2025 diterbitkan.
Bagi pelaku usaha, pelaporan BO berarti mengungkap siapa pemilik manfaat sebenarnya di balik sebuah badan usaha — bukan sekadar nama di akta pendirian. Informasi ini mencakup pemegang saham akhir, pihak yang mengendalikan perusahaan, hingga penerima manfaat dari keuntungan perusahaan.
Kewajiban serupa sudah lama diterapkan di yurisdiksi lain sebagai bagian dari upaya anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Indonesia sendiri sudah memiliki Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, yang kemudian diperkuat lewat aturan turunan di Kementerian Hukum.
Peran Kadin dan Sektor yang Paling Terdampak
Dalam forum Rakornas tersebut, Supratman secara implisit mendorong Kadin untuk mengambil peran aktif. Organisasi pengusaha dinilai punya jangkauan langsung ke anggotanya — dari perusahaan besar hingga UMKM yang berbadan hukum.
Korporasi di sektor keuangan, properti, dan pertambangan biasanya paling ketat diawasi dalam hal pelaporan BO karena risiko pencucian uangnya lebih tinggi. Namun kewajiban ini berlaku untuk semua bentuk badan usaha, termasuk CV dan yayasan yang jumlahnya signifikan.
Bagi investor, transparansi BO memberi gambaran lebih jelas tentang struktur kepemilikan dan kontrol di sebuah perusahaan. Ini relevan saat menilai tata kelola emiten maupun calon mitra bisnis.
Apa Langkah Selanjutnya
Belum ada keterangan resmi soal tenggat baru atau sanksi yang akan diterapkan bagi korporasi yang belum melapor. Yang jelas, pemerintah menempatkan isu ini sebagai salah satu prasyarat diplomasi ekonomi menuju keanggotaan OECD.
Kadin belum memberikan pernyataan terpisah soal permintaan tersebut. Namun tekanan waktu cukup nyata: semakin cepat tingkat kepatuhan naik, semakin kuat posisi Indonesia di meja perundingan aksesi.
Investasi mengandung risiko.