JAKARTA SELATAN — Perkelahian antara dua warga negara Brunei Darussalam di pusat hiburan kawasan Blok M berujung maut. Seorang pria berinisial W, yang dikenal luas sebagai selebgram dengan nama panggung Woodyrman, dilaporkan tewas setelah dipukul botol kaca oleh rekannya sendiri, sesama WN Brunei yang berinisial A.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (10/2/2025) malam. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, terlihat korban dan pelaku terlibat cekcok mulut di area luar sebuah tempat hiburan malam di Blok M. Pertengkaran itu memanas dan berujung aksi fisik.
Dalam rekaman, pelaku A tampak mengambil botol kaca dan langsung memukulkannya ke arah kepala korban W. Korban pun langsung terjatuh dan tak sadarkan diri. Pelaku kemudian diamankan oleh petugas keamanan setempat sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait identitas lengkap kedua WN Brunei tersebut. Namun, dari informasi yang dihimpun, korban merupakan seorang selebgram yang cukup aktif di media sosial dengan nama Woodyrman. Sementara itu, pelaku berinisial A diketahui juga merupakan warga negara Brunei yang tengah berada di Jakarta.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis secara resmi motif di balik perkelahian tersebut. Dugaan sementara, pertengkaran dipicu oleh masalah pribadi yang terjadi di antara keduanya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Untuk kronologi lebih detail akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai," ujar Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada awak media, Selasa (11/2/2025).
Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menyita barang bukti berupa botol kaca yang digunakan pelaku untuk memukul korban, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.