Selebgram Brunei Woodyrman Pukul Botol WNA Brunei di Blok M hingga Tewas, Pelaku Diamankan Polisi

Penulis: Andi Pratama  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 18:58:26 WIB
Selebgram Brunei Woodyrman tewas setelah dipukul botol oleh sesama WNA di Blok M.

JAKARTA SELATAN — Perkelahian antara dua warga negara Brunei Darussalam di pusat hiburan kawasan Blok M berujung maut. Seorang pria berinisial W, yang dikenal luas sebagai selebgram dengan nama panggung Woodyrman, dilaporkan tewas setelah dipukul botol kaca oleh rekannya sendiri, sesama WN Brunei yang berinisial A.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (10/2/2025) malam. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Detik-Detik Peristiwa Terekam CCTV

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, terlihat korban dan pelaku terlibat cekcok mulut di area luar sebuah tempat hiburan malam di Blok M. Pertengkaran itu memanas dan berujung aksi fisik.

Dalam rekaman, pelaku A tampak mengambil botol kaca dan langsung memukulkannya ke arah kepala korban W. Korban pun langsung terjatuh dan tak sadarkan diri. Pelaku kemudian diamankan oleh petugas keamanan setempat sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Identitas Pelaku dan Korban

Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait identitas lengkap kedua WN Brunei tersebut. Namun, dari informasi yang dihimpun, korban merupakan seorang selebgram yang cukup aktif di media sosial dengan nama Woodyrman. Sementara itu, pelaku berinisial A diketahui juga merupakan warga negara Brunei yang tengah berada di Jakarta.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis secara resmi motif di balik perkelahian tersebut. Dugaan sementara, pertengkaran dipicu oleh masalah pribadi yang terjadi di antara keduanya.

Kronologi Lengkap Versi Polisi

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Untuk kronologi lebih detail akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai," ujar Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada awak media, Selasa (11/2/2025).

Pelaku Terancam Pasal Pembunuhan

Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti berupa botol kaca yang digunakan pelaku untuk memukul korban, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.

Reporter: Andi Pratama
Sumber: radarsolo.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top