SOLO — Korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Raden Mas Said Solo mengalami intimidasi melalui media sosial. Akun anonim mengirimkan direct message (DM) di Instagram yang dinilai mengandung unsur victim blaming.
Isi pesan tersebut tidak hanya mengintimidasi, tetapi juga seolah menyalahkan korban atas peristiwa yang dialaminya. Kasus ini menambah daftar panjang tekanan psikologis yang harus dihadapi korban di tengah proses hukum yang belum tuntas.
Intimidasi yang diterima korban berupa pesan teks yang dikirim melalui fitur DM Instagram. Akun anonim tersebut menyampaikan narasi yang cenderung menyudutkan posisi korban sebagai pihak yang dilaporkan.
Praktik victim blaming dalam kasus kekerasan seksual kerap menjadi momok bagi korban untuk bersuara. Pesan-pesan semacam ini dinilai dapat menghambat proses pemulihan psikologis korban dan membuat korban enggan melanjutkan proses hukum.
Tekanan dari akun anonim ini menambah beban psikologis yang sudah berat bagi korban. Sebelumnya, korban harus menghadapi proses pelaporan yang panjang dan rentan terhadap stigma sosial.
Pendamping korban atau pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah hukum yang akan diambil atas intimidasi ini. Namun, praktik semacam ini jelas melanggar etika dan aturan tentang perlindungan korban tindak pidana kekerasan seksual.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi apakah korban akan melaporkan akun anonim tersebut ke pihak kepolisian. Dugaan intimidasi ini menambah urgensi perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Kasus dugaan pelecehan oleh dosen FEBI UIN Solo sendiri masih dalam proses penanganan. Publik menunggu langkah tegas dari pihak kampus dan aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan dan rasa aman bagi korban.
Sebelum intimidasi terjadi, korban telah melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh dosen berinisial A ke pihak berwajib. Laporan tersebut diterima oleh Polresta Surakarta dan masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak UIN Raden Mas Said Solo sebelumnya juga telah memberikan pernyataan akan menindak tegas dosen yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, hingga saat ini belum ada sanksi yang diumumkan secara resmi kepada publik.
Intimidasi terhadap korban pelecehan seksual menunjukkan masih lemahnya budaya perlindungan korban di Indonesia. Kasus di Solo ini menjadi pengingat bahwa selain proses hukum, dukungan psikososial bagi korban juga sangat penting.
Masyarakat diharapkan tidak ikut menyebarkan narasi yang menyudutkan korban. Justru, korban perlu didukung agar berani bersuara dan proses hukum berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun.