KARANGANYAR — Risiko yang dihadapi relawan saat mengevakuasi korban longsor di lereng Lawu atau memadamkan api di permukiman padat penduduk kini tidak lagi ditanggung sendirian. Pemkab Karanganyar memutuskan untuk menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh relawan kebencanaan dan Search and Rescue (SAR) di wilayahnya.
Apa Saja Perlindungan yang Diterima Relawan?
Program ini memberikan dua jaminan utama. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan santunan jika relawan mengalami cedera atau meninggal saat menjalankan tugas penyelamatan. Kedua, Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santuan sekaligus beasiswa bagi dua orang anak dari relawan yang meninggal dunia.
Bupati Karanganyar menegaskan bahwa status kepesertaan ini bersifat kolektif dan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Ini bentuk tanggung jawab negara kepada para pahlawan kemanusiaan yang setiap saat mempertaruhkan nyawa,” ujarnya dalam acara penyerahan kartu kepesertaan di Pendapa Rumah Dinas Bupati.
Berapa Banyak Relawan yang Tercover?
Pemkab Karanganyar menargetkan seluruh anggota forum relawan kebencanaan yang terdata di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat akan masuk dalam skema ini. Data sementara mencatat sedikitnya 200 orang dari berbagai komunitas, seperti Taruna Siaga Bencana (Tagana), Palang Merah Indonesia (PMI), dan tim relawan desa.
Proses pendaftaran dilakukan secara bertahap. Prioritas pertama diberikan kepada relawan yang aktif dalam satu tahun terakhir dan memiliki sertifikasi dasar penanggulangan bencana.
Mengapa Jaminan Ini Penting untuk Karanganyar?
Karanganyar merupakan salah satu daerah di Jawa Tengah dengan kerentanan bencana tinggi. Mulai dari tanah longsor di Kecamatan Tawangmangu dan Ngargoyoso, banjir bandang di aliran Sungai Bengawan Solo, hingga kebakaran lahan di musim kemarau. Relawan sering menjadi garda terdepan sebelum tim profesional tiba.
Seorang koordinator SAR Karanganyar mengakui bahwa selama ini relawan hanya mengandalkan asuransi pribadi atau bahkan tidak memiliki perlindungan sama sekali. “Kami sering turun ke tebing curam tanpa jaminan apa-apa. Sekarang ada kepastian, keluarga di rumah tidak waswas,” katanya.
Kapan Program Ini Mulai Berlaku?
Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan sudah mulai dibayarkan oleh Pemkab sejak awal bulan ini. Kepesertaan akan dievaluasi setiap enam bulan untuk memastikan data relawan tetap aktif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kebijakan ini menjadikan Karanganyar sebagai salah satu kabupaten pertama di Soloraya yang memberikan jaminan sosial khusus bagi relawan kebencanaan. Pemprov Jawa Tengah disebut akan menjadikan program ini sebagai percontohan untuk daerah rawan bencana lainnya.
Bagaimana Cara Relawan Mengecek Status Kepesertaannya?
Relawan yang sudah terdaftar dapat mengecek status kepesertaan melalui aplikasi BPJSTKU atau mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Karanganyar. Mereka juga akan mendapatkan kartu peserta fisik yang dibagikan melalui BPBD setempat. Jika ada relawan yang belum masuk daftar, pengurus komunitas bisa mengajukan usulan tambahan ke dinas sosial.