JAWA TENGAH — Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota menahan AKF (54), pimpinan sebuah pondok pesantren, atas dugaan pencabulan terhadap enam santriwati. Penahanan dilakukan setelah polisi menetapkan AKF sebagai tersangka pada Rabu (27/5/2026) malam.
Modus Pijat dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Kapolres Pekalongan AKBP Riki Yariandi mengungkapkan pelaku memanfaatkan posisinya sebagai kiai yang dituakan para santri. “Pada dasarnya mereka ini ketakutan,” kata Riki, Rabu (27/5/2026).
AKF memanggil korban satu per satu dengan dalih memijat. “Pada saat mereka masih mondok, santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat. Sehingga ada kesempatan terbatas ataupun tertutup,” tambah Riki. Tindakan itu tidak hanya berupa pelecehan verbal, tetapi juga fisik.
Pasal Jerat dan Ancaman Hukuman
Penyidik menjerat AKF dengan Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini mengatur pidana bagi pelaku pelecehan seksual fisik yang menyalahgunakan kekuasaan atau kerentanan korban. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, menyatakan penahanan awal berlaku 20 hari. “Ya tentunya tahap pertama 20 hari (penahanan). Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan,” ujarnya di Mapolres Pekalongan, Kamis (28/5/2026).
Enam Saksi Korban dan Imbauan Pengaduan
Hingga Kamis pagi, polisi telah memeriksa enam saksi korban. Pihak kepolisian mengimbau korban lain yang belum melapor untuk datang langsung ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota atau melalui hotline yang disediakan.
AKF diamankan pada Rabu pagi dan pemeriksaan sebagai tersangka rampung sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum terdata karena faktor ketakutan.
Siapa yang paling terdampak dari kasus ini?
Enam santriwati di pondok pesantren tersebut menjadi korban langsung. Mereka mengalami kekerasan seksual fisik dan psikis karena pelaku adalah pimpinan pesantren yang mereka hormati.
Apakah ada korban lain selain enam santriwati?
Polisi masih membuka penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau korban lain yang merasa mengalami tindak kekerasan serupa untuk melapor ke posko pengaduan di Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Berapa lama tersangka akan ditahan?
Penahanan awal AKF berlaku selama 20 hari. Penyidik akan melanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk tahap penuntutan.