Pencarian

Jejak Kontroversi Eks Polwan Yuni Utami: Aniaya Tetangga Pakai Balok Kayu di Sigi, Sempat Dibawa ke RSJ Usai Viral

Selasa, 02 Juni 2026 • 23:17:01 WIB
Jejak Kontroversi Eks Polwan Yuni Utami: Aniaya Tetangga Pakai Balok Kayu di Sigi, Sempat Dibawa ke RSJ Usai Viral
Eks Polwan Yuni Utami diamankan polisi usai melakukan penganiayaan di Sigi.
yang dipecat atau PTDH, ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya tetangganya menggunakan balok kayu di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Aksi brutal itu terekam dan viral di media sosial. Polisi kini membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk pemeriksaan kejiwaan. ISI:

SIGI — Perempuan berinisial YU, eks polisi wanita (Polwan) berstatus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kembali menjadi sorotan publik. Video aksi penganiayaan terhadap tetangganya di Sigi, Sulawesi Tengah, viral di media sosial. Dalam rekaman, YU terlihat memukul korban menggunakan balok kayu hingga korban mengalami luka-luka.

Kronologi Singkat: Penganiayaan di Depan Rumah

Peristiwa terjadi di sebuah permukiman di Kabupaten Sigi pada pekan lalu. YU mendatangi rumah tetangganya dan langsung memukul menggunakan balok kayu tanpa pemicu yang jelas. Warga sekitar melaporkan aksi tersebut ke Polres Sigi.

Polisi tiba di lokasi dan langsung mengamankan YU. Ia dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan awal, petugas menduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan sehingga dibawa ke RSJ untuk observasi lebih lanjut.

Rekam Jejak: Dari Hoaks PTDH hingga Kasus Kekerasan

Sebelum kasus penganiayaan ini, YU pernah menjadi perbincangan luas akibat menyebarkan informasi palsu atau hoaks. Ia mengklaim PTDH yang diterimanya tidak sah dan membuat pernyataan kontroversial di media sosial.

Jejak digital YU juga mencatat sejumlah unggahan provokatif yang kerap memicu perdebatan. Belum ada sanksi hukum yang dijatuhkan atas unggahan tersebut hingga akhirnya ia kembali berurusan dengan polisi karena kasus kekerasan fisik.

Pemeriksaan Kejiwaan di RSJ, Apa Dampaknya bagi Korban?

Setelah ditangkap, YU menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ untuk menentukan kondisi mentalnya saat melakukan penganiayaan. Hasil observasi ini menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum selanjutnya. Termasuk apakah ia dapat dianggap bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.

Sementara itu, korban penganiayaan masih menjalani perawatan medis akibat luka di bagian kepala dan tangan. Polres Sigi memastikan akan mengawal kasus ini dan memberikan pendampingan hukum kepada korban.

Mengapa Kasus Ini Bisa Kembali Terjadi?

Publik mempertanyakan mengapa YU yang memiliki rekam jejak kontroversial dan riwayat penyebaran hoaks tidak pernah mendapatkan rehabilitasi atau pengawasan ketat sebelumnya. Polres Sigi menyebut pihaknya akan mendalami faktor lingkungan atau tekanan psikologis yang memicu aksi brutal tersebut.

Kasus ini memicu diskusi tentang penanganan mantan aparat yang berkonflik dengan hukum. Sejumlah kalangan mendorong program pemantauan khusus bagi eks anggota kepolisian yang memiliki catatan masalah kejiwaan atau kekerasan.

Apa Langkah Hukum Selanjutnya untuk Yuni Utami?

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan secara resmi dari RSJ sebelum menetapkan pasal yang akan diterapkan. Jika terbukti sadar dan bertanggung jawab, YU bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 2 tahun.

Namun, jika hasil observasi menyatakan ia mengalami gangguan jiwa berat, proses hukum bisa diarahkan ke rehabilitasi. Polres Sigi memastikan perkembangan kasus ini akan diumumkan secara berkala kepada publik.

Bagikan
Sumber: radarsolo.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks