JAWA TENGAH — Artis dan pengusaha Amel Carla meluapkan kekecewaannya melalui akun media sosial pribadinya, Rabu (24/6), setelah kafe miliknya, Pasming Space Solo, kembali mengalami pemadaman listrik mendadak. Ini merupakan kali ketiga insiden serupa terjadi tanpa ada pemberitahuan resmi dari PT PLN (Persero) selaku penyedia listrik nasional.
Tiga Kali Padam, Operasional Kafe Lumpuh Total
"Ya Allah sedih banget ini udah kali ke 3 Pasming Space Solo (cafeku) kena mati lampu serentak tanpa pemberitahuan dari PLN," tulis Amel di platform Threads, dikutip VOI.
Akibat pemadaman yang berlangsung tiba-tiba, seluruh aktivitas kafe berhenti. Amel mengaku belum sempat menyediakan genset atau lampu darurat sebagai alat penunjang daya cadangan untuk mengantisipasi gangguan listrik. "Masalahnya gue belum sempet beli genset dan lampu darurat Ya Allah," ujarnya.
Kompensasi Voucher untuk Pelanggan yang Terdampak
Ketiadaan daya listrik membuat sejumlah pelanggan yang sedang berada di kafe tidak bisa mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya. Amel terpaksa memberikan voucher sebagai bentuk kompensasi atas ketidaknyamanan yang dialami pengunjung. "Cuma bisa minta maaf banget, banget, banget ke customer dan kasih voucher dulu for now," ungkap Amel.
Dalam unggahannya, Amel secara eksplisit meminta PLN untuk menghentikan praktik pemadaman mendadak yang merugikan pelaku usaha kecil dan menengah. "PLN please sudahi pemadaman tiba-tiba ini dong, please. Mana makin mahal," pungkasnya.
Dampak pada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Kasus yang dialami Amel Carla mencerminkan persoalan klasik yang kerap dihadapi pelaku usaha di berbagai daerah: pemadaman listrik tanpa pemberitahuan. Bagi kafe, restoran, atau bisnis berbasis layanan langsung, listrik merupakan kebutuhan primer untuk mengoperasikan peralatan dapur, pendingin, hingga penerangan.
Ketika listrik padam tanpa peringatan, kerugian tidak hanya berupa materi akibat bahan baku yang rusak atau penjualan yang hilang, tetapi juga reputasi bisnis di mata pelanggan. Amel menekankan bahwa ia tidak memiliki waktu untuk mempersiapkan genset karena pemadaman terjadi secara mendadak dan berulang.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari PLN
Hingga berita ini diturunkan, PT PLN (Persero) belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh Amel Carla. Belum diketahui pula penyebab pasti pemadaman berulang di area sekitar kafe Pasming Space Solo.
Pemadaman listrik mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, PLN diwajibkan memberikan pemberitahuan tertulis minimal tiga hari sebelum pemadaman terencana. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa pengurangan tagihan listrik atau kompensasi lainnya.