Pencarian

DPRD Kendal Desak Disdik Larang Penjualan Seragam di Sekolah, Dua SMP Negeri Terancam Sanksi

Senin, 06 Juli 2026 • 23:18:01 WIB
DPRD Kendal Desak Disdik Larang Penjualan Seragam di Sekolah, Dua SMP Negeri Terancam Sanksi

KENDAL — Praktik penjualan seragam di sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Kendal kembali menjadi sorotan. Komisi D DPRD Kendal mendesak Disdikbud setempat untuk segera menerbitkan surat edaran resmi yang melarang sekolah menjual seragam kepada siswa, dan memberi sanksi kepada dua SMP negeri yang terbukti melanggar.

Harga Paket Seragam Capai Rp1,55 Juta

Desakan ini disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi D DPRD Kendal dan Disdikbud, Senin (6/7/2026). Ketua Komisi D, Dedy Ashari Styawan, mengungkapkan pihaknya menerima banyak aduan masyarakat terkait mahalnya harga paket seragam saat penerimaan peserta didik baru.

Dua sekolah yang menjadi sorotan adalah SMP Negeri 2 Weleri dan SMP Negeri 2 Brangsong. “Hari ini kami menerima banyak aduan terkait pembelian seragam sekolah. Ada dua sekolah yang sudah ditindaklanjuti Disdik,” ujar Dedy.

Di salah satu sekolah, harga paket seragam mencapai sekitar Rp1,55 juta. Paket tersebut terdiri dari lima jenis: seragam putih biru, pramuka, batik sekolah, batik khas Kendal, dan pakaian olahraga.

Sekolah Hanya Boleh Menyediakan, Bukan Menjual

Komisi D menegaskan bahwa sekolah hanya boleh menyediakan seragam, bukan menjualnya secara paksa. Orang tua tetap harus memiliki pilihan untuk membeli di luar sekolah.

“Yang diperbolehkan itu hanya menyediakan, bukan menjual. Orang tua tetap memiliki pilihan membeli seragam di luar sekolah,” kata Dedy.

Menurutnya, seragam yang menjadi identitas sekolah seperti batik sekolah dan pakaian olahraga boleh disediakan karena tidak dijual bebas di pasaran. Namun seragam nasional seperti putih biru dan pramuka bisa dibeli di toko mana pun selama sesuai ketentuan sekolah.

DPRD Minta Daftar Harga Per Item Dicantumkan

Selain melarang penjualan, Komisi D juga meminta sekolah mencantumkan daftar harga setiap jenis seragam secara rinci apabila menyediakan seragam bagi siswa. Langkah ini diharapkan memberi informasi jelas kepada orang tua untuk membandingkan harga.

“Kami minta ada daftar harga setiap item. Misalnya kain putih berapa, batik berapa, sehingga orang tua bisa membandingkan apakah lebih murah membeli di sekolah atau di luar,” ujarnya.

DPRD Kendal meminta Disdikbud segera menindaklanjuti temuan ini dengan menerbitkan surat edaran resmi dan memberikan sanksi kepada dua SMP negeri yang menjadi sorotan. Langkah ini diambil untuk melindungi hak orang tua siswa dalam memilih tempat pembelian seragam sekolah.

Bagikan
Sumber: joglojateng.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks