BLORA — Program revitalisasi sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun ini menyasar SMAN 1 Randublatung di Kabupaten Blora. Kepala sekolah, Harmoko, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima bantuan sebesar Rp2,3 miliar yang akan dikelola secara swakelola, mulai dari pengadaan material hingga perekrutan tenaga kerja.
Ruang Kelas Baru dan Rehabilitasi Fasilitas
Harmoko merinci, anggaran tersebut digunakan untuk membangun tiga ruang kelas baru (RKB), merehabilitasi tiga ruang kelas yang sudah ada, serta merenovasi satu ruang administrasi, satu laboratorium fisika, dan toilet siswa. Proses pengerjaan ditargetkan rampung dalam 180 hari sejak dimulai pada 22 Juni 2026.
“Total anggaran Rp2,3 miliar,” ujarnya, Kamis (16/7/2026). Pencairan dana dilakukan secara bertahap: 60 persen di awal proyek dan 40 persen sisanya setelah pekerjaan mencapai minimal 50 persen.
Belajar di Laboratorium dan Aula Selama Proyek Berlangsung
Kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMAN 1 Randublatung tetap berjalan meskipun proyek konstruksi sedang berlangsung. Menurut Harmoko, pihak sekolah memanfaatkan ruang laboratorium kimia, laboratorium biologi, dan aula sebagai ruang kelas sementara.
Pekerja Lokal Tanpa BPJS dan APD
Sistem swakelola melibatkan 30 pekerja dari warga sekitar. Namun, Harmoko mengakui bahwa para pekerja tersebut belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar pekerja enggan menggunakan APD seperti helm keselamatan.
“Para pekerja lokal memang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menggunakan APD. Mungkin para pekerja enggan menggunakannya karena merasa risih atau mengganggu saat bekerja,” katanya. Ia berjanji akan mengingatkan kembali para pekerja untuk mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ke depannya.
Pantauan di lokasi proyek menunjukkan sejumlah pekerja melakukan pembongkaran dan pembangunan gedung tanpa mengenakan helm maupun perlengkapan K3 lainnya.
Komite Sekolah Soroti Ketidaksesuaian SOP
Ketua Komite SMAN 1 Randublatung, Iksan Afandi, mengaku belum sempat meninjau langsung kondisi pengerjaan proyek. Namun, ia menegaskan bahwa ketiadaan BPJS Ketenagakerjaan dan APD bagi para pekerja tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) sebuah proyek konstruksi.
“Kalau memang prosedur SOP sebuah proyek harus ada BPJS, harus pakai safety (K3), kalau tidak ada seperti itu ya berarti tidak sesuai dengan SOP,” ujarnya.