Pencarian

KPK Geledah Safe House Bupati Sukoharjo Nonaktif Etik Suryani di Solo, 2 Koper Hitam Dibawa Penyidik

Kamis, 16 Juli 2026 • 17:44:31 WIB
KPK Geledah Safe House Bupati Sukoharjo Nonaktif Etik Suryani di Solo, 2 Koper Hitam Dibawa Penyidik
Penyidik KPK membawa dua koper hitam dari rumah yang digeledah di Jalan Jagalan, Solo, pada Jumat (17/7/2026).

SOLO — Tim penyidik KPK menggeledah rumah yang terletak di Jalan Jagalan RT 02/RW 05, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo. Proses penggeledahan berlangsung sekitar satu setengah jam, sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Seorang warga setempat berinisial E mengatakan tim gabungan KPK dan kepolisian langsung menuju rumah tersebut begitu tiba. Menurut E, bangunan itu merupakan rumah milik orang tua Etik Suryani dan saat ini ditempati oleh adiknya yang bernama Erwan. Etik sendiri diketahui pernah tinggal di rumah itu semasa kecil.

Dua Koper Hitam Dibawa ke Kendaraan Operasional

Usai penggeledahan, petugas KPK terlihat membawa dua koper berwarna hitam ke dalam kendaraan operasional sebelum meninggalkan lokasi. Belum diketahui secara pasti isi dari koper tersebut, namun diduga kuat merupakan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Penggeledahan di Solo ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (9/7/2026) di wilayah Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri.

Tiga Tersangka Sudah Ditahan, Barang Bukti Rp21,2 Miliar

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, dan akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo.

Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.

Safe House di Solo Jadi Target Pengembangan Kasus

Penggeledahan di rumah yang diduga menjadi safe house ini menjadi langkah terbaru KPK dalam mengembangkan perkara. Lokasi di Laweyan, Solo, dinilai strategis karena berada di luar wilayah Sukoharjo, sehingga diduga digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai hasil penggeledahan di Solo. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan barang bukti lain yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Etik Suryani dan dua tersangka lainnya.

Bagikan
Sumber: lingkar.news

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks