TEGAL — Pengoperasian Helens Night Mart di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, berbenturan dengan penolakan sejumlah organisasi keagamaan. Fraksi Amanat Persatuan (FAP) DPRD Kota Tegal menilai penolakan itu merupakan cerminan kegelisahan masyarakat yang tidak direspons serius oleh pemerintah daerah.
"FAP menyayangkan hal itu," ujar Ketua FAP DPRD Kota Tegal, Fitriani, Rabu (29/7/2025).
Julukan Kota Bahari Terancam Bergeser
FAP, yang merupakan gabungan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengkhawatirkan dampak jangka panjang menjamurnya tempat hiburan malam di Margadana. Keberadaan Helens Night Mart dinilai bisa menggerus identitas Kota Tegal yang selama ini dikenal sebagai Kota Bahari.
Fitriani mengingatkan agar citra positif daerah tidak berubah menjadi sebutan yang merendahkan. Ia berkelakar namun menegaskan kekhawatirannya terhadap pergeseran identitas kota.
"Jangan sampai Kota Tegal berubah menjadi Kota Seribu Puskesmas," tegas Fitriani, merujuk pada akronim "Pusat Kesenangan Mas Mas" yang lekat dengan gaya hidup dunia malam.
Desakan Perlindungan Anak di Momentum Hari Anak Nasional
Momentum Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli menjadi landasan FAP mendesak tindakan nyata dari pemkot. FAP menilai lingkungan yang bersih dari pengaruh negatif adalah hak dasar bagi tumbuh kembang generasi muda di Tegal.
Fitriani menegaskan, keberadaan lokasi hiburan malam berpotensi mendekatkan anak-anak pada risiko gaya hidup tidak sehat. Ia mengajak pemerintah dan elemen masyarakat bekerja sama menjaga ruang hidup yang aman bagi anak.
"Amankan anak kita dari dunia malam, dari alkohol. Amankan anak kita dari dunia LGBT," ujar Fitriani.
Evaluasi Izin dan Pengawasan Menjadi Ujian Pemkot Tegal
Polemik operasional Helens Night Mart kini menjadi ujian komitmen Pemkot Tegal dalam menjaga ketentraman warga. Sikap tegas FAP mempertegas perlunya evaluasi ulang terhadap izin maupun pengawasan tempat hiburan malam demi kondusivitas kota.