Pencarian

Pemkot Semarang Naikkan Anggaran Rehabilitasi RTLH Jadi Rp35 Juta Per Unit, Target 1.000 Rumah Rampung September 2026

Senin, 17 Agustus 2026 • 01:19:31 WIB
Pemkot Semarang Naikkan Anggaran Rehabilitasi RTLH Jadi Rp35 Juta Per Unit, Target 1.000 Rumah Rampung September 2026
Pemerintah Kota Semarang menaikkan anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi Rp35 juta per unit dengan target 1.000 rumah rampung September 2026.

SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang menggelontorkan dana Rp20 miliar untuk menuntaskan rehabilitasi 1.000 rumah tidak layak huni (RTLH) tahun ini. Dari alokasi tersebut, anggaran per unit naik signifikan menjadi Rp35 juta, menyusul kenaikan harga material bangunan di pasaran.

Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, mengungkapkan progres pengerjaan hingga semester pertama 2026 sudah mencapai 600 titik usulan. Dari jumlah itu, 105 rumah telah dieksekusi di lapangan, sementara sisanya masih dalam proses distribusi material.

"Semester satu ini kita sudah sekitar 600 titik usulan. 105 itu sudah dieksekusi di lapangan, sisanya masih proses drop material," ujarnya, Minggu (16/8).

Anggaran Naik karena Harga Material Melonjak

Kenaikan nilai bantuan dari Rp20 juta menjadi Rp35 juta per unit bukan tanpa alasan. Murni yang akrab disapa Pipie menyebut biaya pembangunan saat ini tidak lagi cukup jika tetap menggunakan pagu lama.

"Karena material sudah cukup naik dan akhirnya supaya target rumah sehatnya satu unit tercapai, kita menaikkan juga biaya rehab rumah tidak layak ini," jelasnya.

Ia menargetkan seluruh proses rehabilitasi RTLH tahun ini rampung pada akhir September 2026. Jika terealisasi, capaian itu akan mempercepat pengentasan permukiman kumuh di ibu kota Jawa Tengah sesuai target RPJMD hingga 2029.

Kriteria Penerima Bantuan dan Kendala Sertifikat Tanah

Disperkim tidak serta-merta mengabulkan setiap usulan warga. Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi: status ekonomi masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kondisi bangunan benar-benar tidak layak huni.

"Misalnya lantainya masih tanah atau belum diplester. Dindingnya tidak permanen atau masih papan, atau separuh papan. Atapnya juga masih dalam kondisi bocor atau pakai terpal," papar Pipie.

Standar rumah sehat juga menjadi pertimbangan. Hunian harus memiliki pencahayaan alami dan sirkulasi udara yang memadai, termasuk keberadaan jendela yang memenuhi syarat teknis.

Menurut Pipie, salah satu kendala yang paling sering ditemukan di lapangan adalah ketiadaan dokumen kepemilikan tanah. Kondisi ini membuat sejumlah warga tidak bisa diusulkan masuk program karena syarat administratif tidak terpenuhi.

"Yang sisanya itu misalnya banyak yang tidak punya sertifikat, karena tentunya kita bantu yang harus ada kepemilikan tanah," ungkapnya.

Skema Alternatif bagi Warga Tanpa Sertifikat

Meski terkendala regulasi, Pemkot Semarang tidak ingin kelompok warga ini terlepas sepenuhnya dari program perbaikan hunian. Disperkim tengah merancang skema pembiayaan di luar APBD untuk menjangkau mereka.

"Untuk yang tidak punya kepemilikan tanah itu kita carikan metode penganggaran di luar APBD," kata Murni.

Skema tersebut akan melibatkan kolaborasi dengan pihak ketiga, seperti pengembang perumahan, perbankan, hingga perusahaan swasta yang sejalan dengan program prioritas wali kota.

Mekanisme pengajuan bantuan RTLH sendiri dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan sebelum akhirnya diusulkan ke wali kota. Setelah usulan masuk, Disperkim tetap melakukan survei dan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi rumah sesuai kriteria yang ditetapkan.

Follow pantaujateng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: beritajateng.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks