PURWOKERTO — Maraknya penawaran investasi dan deposito dengan imbal hasil di luar batas kewajaran menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur keuntungan besar yang dijanjikan pelaku, karena pola tersebut kerap menjadi modus penipuan berkedok investasi dengan skema Ponzi yang merugikan banyak korban.
Dalam diskusi bertema "Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi" di Purwokerto, Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari menegaskan, sebelum berinvestasi masyarakat wajib memegang teguh prinsip 2L.
Legal dan Logis: Dua Syarat Mutlak Sebelum Menanam Modal
"Pertama harus legal, artinya pastikan produk dan pihak yang menawarkan memiliki izin atau status yang sesuai. Kedua harus logis. Jangan sampai karena tergiur keuntungan besar, kita mengabaikan kewajaran dari tawaran tersebut," ujar Dinavia.
Ia menjelaskan, investasi ilegal kini hadir dengan beragam modus. Mulai dari perdagangan aset kripto, robot trading atau kecerdasan buatan, hingga penawaran yang disebarkan melalui berbagai platform digital. Skema Ponzi disebut sebagai salah satu pola paling berbahaya karena membayarkan keuntungan peserta lama memakai dana setoran peserta baru, bukan dari keuntungan usaha riil.
Indeks Literasi Keuangan Jateng Capai 72,83 Persen, Inklusi Tembus 95,59 Persen
Dinavia menyebut, peningkatan literasi keuangan menjadi langkah kunci memperkuat perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal. Data yang dipaparkannya menunjukkan indeks literasi keuangan nasional pada 2026 tercatat 69,57 persen, sementara Jawa Tengah berada di angka 72,83 persen.
"Literasi keuangan bukan hanya pengetahuan. Masyarakat harus memahami manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajiban sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan," katanya.
Tingginya tingkat inklusi keuangan di Jateng yang mencapai 95,59 persen, menurut Dinavia, justru harus diimbangi dengan pemahaman yang memadai. Tanpa literasi yang baik, semakin banyak masyarakat yang menggunakan produk keuangan justru berpotensi menjadi sasaran empuk penipuan.
Langkah Hukum Korban Investasi Ilegal: Amankan Bukti hingga Asset Recovery
Praktisi hukum Saleh Darmawan yang turut berbicara dalam diskusi tersebut memaparkan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum. Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengamankan seluruh bukti transaksi dan penawaran investasi.
"Dana korban masih dapat diupayakan untuk dikembalikan, tetapi sangat bergantung pada aset yang masih dimiliki pelaku dan proses hukum yang berjalan," jelas Saleh.
Ia menambahkan, jika kasus berkaitan dengan kejahatan keuangan digital, korban perlu segera mengamankan rekening dan akun digital. Mengganti kata sandi, mengaktifkan autentikasi dua faktor, hingga melaporkan kejadian kepada pihak berwenang menjadi langkah mitigasi awal.
Untuk kasus yang memenuhi unsur pidana, seperti perkara dengan tersangka Nurma Handika Sari alias Dika, pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pemulihan kerugian korban bisa ditempuh melalui mekanisme asset recovery, yang mencakup penelusuran aset, pemblokiran rekening, penyitaan, hingga eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Kenali Ciri Skema Ponzi Sebelum Terlambat
Dinavia mengingatkan, pada tahap awal skema Ponzi biasanya tampak meyakinkan. Peserta yang lebih dulu bergabung bisa menerima pembayaran sesuai janji sehingga muncul kesan investasi berjalan normal. Keberhasilan semu itu kemudian dipakai untuk menarik lebih banyak peserta dan dana baru.
"Skema seperti ini sangat berbahaya karena keberlangsungannya bergantung pada masuknya anggota atau dana baru. Ketika tidak ada lagi peserta baru yang masuk, sistemnya bisa runtuh dan banyak orang mengalami kerugian," tegasnya.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban, Dinavia meminta untuk segera menghentikan pengiriman dana dan mengamankan seluruh bukti transaksi. Bukti transfer, percakapan, tangkapan layar penawaran, dokumen perjanjian, hingga informasi dari situs atau media sosial harus disimpan baik.
"Setelah itu segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia," pungkasnya.