KEBUMEN — Dinamika regulasi ketenagakerjaan di Indonesia memasuki babak baru pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Kondisi ini mendorong AlFahrizal HA, seorang putera daerah asal Tanjungsari, Kutowinangun, untuk merilis karya literasi berjudul “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan – Pasca Omnibus Law”.
Buku ini hadir sebagai respon atas kebingungan yang sering dialami pekerja terkait perubahan aturan hubungan industrial. Melalui penerbit Pustaka Aksara, penulis mengupas tuntas prosedur hukum yang harus ditempuh buruh saat menghadapi perselisihan dengan perusahaan di era regulasi terbaru.
Bedah Dampak Omnibus Law Terhadap Hubungan Industrial
Sejak implementasi Omnibus Law, terdapat pergeseran signifikan dalam aturan main dunia kerja. Beberapa poin krusial yang dibahas dalam buku ini mencakup mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), standarisasi perhitungan pesangon, hingga penyesuaian hak cuti bagi pekerja.
AlFahrizal menyusun panduan ini secara komprehensif agar dapat menjadi rujukan praktis. Fokus utamanya adalah memberikan pemahaman mengenai langkah-langkah hukum yang tepat dan terarah, sehingga buruh tidak kehilangan hak-hak dasarnya akibat ketidaktahuan prosedur.
“Buku ini saya dedikasikan untuk para buruh se-Indonesia, agar memahami setiap haknya sebagai pekerja,” ujar AlFahrizal HA dalam keterangan resminya, Selasa 5 Mei 2026.
Langkah Hukum Hadapi PHK dan Persoalan Pesangon
Visualisasi peluncuran buku ini cukup menyita perhatian dengan simbol kepalan tangan besar yang dikelilingi pekerja konstruksi. Simbol tersebut merefleksikan pesan solidaritas dan kekuatan kolektif buruh dalam memperjuangkan hak di tengah pesatnya pembangunan perkotaan saat ini.
Selain bagi pekerja formal, buku dengan sampul abu-abu elegan ini juga membidik segmen pembaca yang lebih luas. Isinya dinilai relevan bagi pengurus serikat buruh, praktisi hukum, hingga kalangan akademisi yang mendalami hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Kehadiran literasi seperti ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum di tingkat akar rumput. Dengan pemahaman legalitas yang kuat, sengketa antara pemberi kerja dan penerima kerja diharapkan dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersedia Secara Nasional untuk Praktisi dan Akademisi
Buku karya putera daerah Kebumen ini telah didistribusikan secara nasional. Masyarakat dapat memperolehnya melalui jaringan toko buku di berbagai wilayah Indonesia maupun melalui pemesanan langsung ke pihak penerbit Pustaka Aksara.
Munculnya karya ini di tengah momentum May Day mempertegas posisi literasi sebagai instrumen perjuangan buruh yang modern. Ke depan, buku ini diproyeksikan menjadi salah satu referensi utama dalam membedah konflik industrial di pengadilan maupun di meja perundingan bipartit.