BATANG — Sebanyak 527 tenaga pendamping pembelajaran atau guru non-ASN di Kabupaten Batang masih aktif mengajar di berbagai sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat mencatat, hanya 106 orang di antaranya yang sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara 421 lainnya belum terdaftar.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Batang, M Arief Rohman, mengatakan pihaknya kini menggunakan istilah “pendamping pembelajaran” untuk menyebut para tenaga non-ASN tersebut. Sebab, sejak 1 Januari 2026, istilah guru non-ASN secara resmi tidak lagi diakui dalam sistem pemerintahan.
“Kalau di Batang saya menyebutnya pendamping pembelajaran,” ujar Arief Rohman.
Mayoritas Masa Pengabdian di Bawah Lima Tahun
Menurut Arief, sebagian besar tenaga pendamping pembelajaran di Batang masih memiliki masa pengabdian di bawah lima tahun. Artinya, mereka tergolong baru dalam dunia pendidikan dan masih membutuhkan pembinaan lebih lanjut.
Meski begitu, keberadaan mereka dinilai sangat vital. Tanpa para pendamping ini, proses belajar mengajar di ruang-ruang kelas dikhawatirkan akan terganggu, terutama di daerah yang kekurangan guru tetap.
“Di Batang ada sekitar 106 yang sudah masuk Dapodik dan sekitar 421 yang belum masuk Dapodik,” kata Arief.
Skema Pengangkatan pada 2027
Pemerintah Kabupaten Batang dikabarkan tengah menyiapkan skema khusus untuk menangani status ratusan tenaga pendamping ini. Rencananya, pada tahun 2027 akan ada kebijakan yang mengatur pengangkatan atau pengalihan status mereka, meski detail mekanismenya masih dibahas lebih lanjut.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik yang selama ini mengabdi tanpa status yang jelas. Disdikbud Batang juga terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat terkait regulasi terbaru.
“Keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran,” tegas Arief Rohman.
Pekerjaan Rumah Pemerintah Daerah
Persoalan guru non-ASN atau tenaga pendamping pembelajaran bukan hanya terjadi di Batang. Hampir seluruh daerah di Indonesia masih bergulat dengan masalah serupa, terutama di tingkat kabupaten. Ketiadaan status kepegawaian yang jelas membuat mereka rentan secara ekonomi dan tidak memiliki jaminan pensiun.
Dengan jumlah 527 orang, Batang termasuk daerah dengan angka tenaga pendamping pembelajaran yang cukup tinggi. Pemerintah daerah diharapkan segera merealisasikan skema yang sudah direncanakan agar proses belajar mengajar tidak terganggu dan para pendidik mendapatkan haknya.