SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026 pada 30 April 2026, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan SPMB tahun ajaran mendatang. Proses pendaftaran dipastikan dilakukan secara daring untuk menjangkau calon murid di seluruh kabupaten dan kota.
Empat Jalur Seleksi yang Wajib Diketahui Orang Tua
SPMB 2026/2027 di Jawa Tengah membuka empat jalur utama: Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Masing-masing jalur memiliki kuota minimal yang sudah ditetapkan dalam keputusan gubernur tersebut.
Jalur Domisili menjadi yang terbesar dengan kuota minimal 33 persen dari total daya tampung sekolah. Calon murid wajib berdomisili sesuai Kartu Keluarga yang telah diterbitkan atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum hari pertama pendaftaran. Aturan ini juga mengakomodasi murid dari pesantren, daerah bencana, dan kondisi khusus lainnya.
Kuota Afirmasi 32 Persen untuk Kelompok Prioritas
Jalur Afirmasi mendapat porsi paling sedikit 32 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, disabilitas, anak panti, dan anak tidak sekolah (ATS).
Khusus untuk murid disabilitas, kuota dibatasi maksimal 2 persen dari daya tampung sekolah pada jalur afirmasi. Sementara itu, anak paling banyak 3 persen, dan ATS maksimal 2 persen. Jika kuota afirmasi tidak terpenuhi, sisa kursi dapat dialihkan ke Jalur Domisili.
Jalur Prestasi dan Mutasi Melengkapi Penerimaan
Jalur Prestasi memiliki kuota paling sedikit 30 persen. Prestasi yang diakui mencakup akademik berupa nilai rapor semester 1-5 dan tes kemampuan akademik, serta nonakademik seperti kepengurusan OSIS, organisasi kepanduan, atau prestasi di bidang seni, budaya, dan olahraga.
Jalur Mutasi diperuntukkan bagi murid yang berpindah tugas orang tua atau wali. Sekolah yang berada di daerah perbatasan juga dapat menerapkan kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah untuk menentukan wilayah penerimaan murid baru.