SURABAYA — Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno memastikan proses penyusunan RTRW yang mengatur perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tengah dikebut. Targetnya, dokumen tata ruang itu rampung pada 2026 dan mulai dikunci penerapannya pada 2027.
“Kalau proses di tahun 2026 harus sudah selesai. Sehingga di tahun 2027 nanti RTRW kita sudah akan dikunci, dan nanti konsepnya akan pengenaan sanksi jika tidak sesuai,” kata Sumarno usai Rapat Koordinasi TPIP-TPID Wilayah Jawa Tahun 2026 di The Westin Surabaya, Rabu, 13 Mei 2026.
Apa Isi Kebijakan Perlindungan Lahan Pangan Jateng?
Kebijakan ini menetapkan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di Jawa Tengah sebagai LP2B. Artinya, lahan-lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan untuk perumahan, industri, atau infrastruktur lain yang tidak terkait produksi pangan.
RTRW nantinya menjadi panduan utama pengelolaan dan perlindungan lahan pertanian. Sumarno mengakui, tantangan terbesar ada di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan, seperti Kota Magelang. Untuk mengatasinya, konsep subsidi antardaerah akan diterapkan agar target LP2B tetap tercapai.
13 Kabupaten/Kota Sudah Penuhi Target LP2B 87 Persen
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, sejumlah daerah telah memenuhi target penetapan LP2B 87 persen. Kabupaten Blora menjadi salah satu yang telah menetapkan Surat Keputusan LP2B.
Selain Blora, 13 kabupaten/kota lain yang sudah memenuhi kualifikasi meliputi Kabupaten Batang, Demak, Purworejo, Kendal, Banyumas, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Wonogiri, Jepara, Tegal, Semarang, dan Kota Tegal.
Daerah Mana yang Masih dalam Proses Verifikasi?
Empat daerah lainnya masih dalam proses cleansing bersama Direktorat Jenderal ATR. Keempat daerah itu adalah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Pekalongan.
Mengapa Sanksi Baru Akan Efektif pada 2027?
Sumarno mengungkapkan bahwa selama ini pembahasan mengenai sanksi sudah sering dilakukan, namun realisasinya belum optimal. Dengan adanya RTRW yang sudah dikunci, pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak pelanggaran.
“Selama ini kita bicara sanksi namun realisasinya belum ada. Mudah-mudahan bisa segera kita terapkan,” tegasnya.
Ia juga berharap pemerintah pusat dapat memfasilitasi percepatan penyusunan RTRW LP2B agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.