WONOGIRI — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah mengerem laju alih fungsi lahan sawah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi ini ditargetkan rampung pada 2027 dan akan menjadi dasar hukum penguncian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dari data Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, baru 13 kabupaten/kota yang memenuhi kualifikasi LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Target itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Daftar 13 Daerah yang Sudah Penuhi Target LP2B
- Batang
- Demak
- Purworejo
- Kendal
- Banyumas
- Kebumen
- Wonosobo
- Magelang
- Wonogiri
- Jepara
- Tegal
- Semarang
- Kota Tegal
Dari kawasan eks Surakarta yang mencakup Kota Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Klaten, dan Wonogiri, hanya Wonogiri yang mampu memenuhi standar tersebut. Capaian ini sekaligus memecahkan telur—sebutan untuk prestasi pertama di wilayah itu.
Tekanan Pembangunan di Daerah Perkotaan Jadi Tantangan
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan penetapan LBS menghadapi tantangan besar, terutama di daerah perkotaan yang tekanan pembangunannya tinggi. Kebutuhan lahan untuk perumahan dan industri terus meningkat setiap tahun.
“Harapannya, perlindungan lahan pertanian bisa terjaga dengan baik,” kata Sumarno di sela Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Wilayah Jawa Tahun 2026.
Menurutnya, kebutuhan persentase LP2B akan banyak ditopang oleh daerah dengan lahan pertanian luas seperti Wonogiri. Ia juga berharap pemerintah pusat ikut memfasilitasi percepatan penyusunan RTRW agar perlindungan sawah produktif bisa segera diterapkan penuh.
Alarm bagi Daerah Lain yang Belum Lolos
Kebijakan ini menjadi peringatan serius bagi daerah lain di Jawa Tengah yang belum memenuhi target 87 persen LP2B. Jika tidak dikendalikan, alih fungsi lahan dikhawatirkan terus menggerus area pertanian dan berdampak pada ketahanan pangan daerah.
Pemerintah provinsi mulai bergerak mengunci lahan sawah produktif agar tidak terus menyusut akibat pembangunan yang masif. Regulasi RTRW yang sedang disusun akan menjadi alat utama untuk memastikan lahan pertanian tidak mudah berubah fungsi menjadi permukiman, industri, maupun proyek lain.