SEMARANG — Ratusan ribu guru PPPK di Jawa Tengah yang selama ini menanti kepastian penghasilan tambahan kini bisa bernapas lega. Pemerintah melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 secara resmi mengatur pencairan Gaji ke-13, sekaligus memberikan kejelasan mengenai besaran tunjangan yang akan diterima.
Kapan Gaji ke-13 Guru PPPK 2026 Cair?
Berdasarkan PP terbaru tersebut, pencairan Gaji ke-13 untuk guru PPPK dijadwalkan pada tahun anggaran 2026. Meski tanggal pasti belum dirilis secara spesifik, pemerintah memastikan dana tersebut akan masuk dalam skema penggajian aparatur sipil negara (ASN) tahun depan.
Kepastian jadwal ini menjadi angin segar setelah sebelumnya banyak guru PPPK mengeluhkan ketidakjelasan waktu pencairan di tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya PP ini, proses administrasi di daerah, termasuk di Jawa Tengah, bisa segera dimatangkan.
Selain Gaji Pokok, Ada Tambahan Setara TPG?
Salah satu poin krusial dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 adalah pengaturan komponen penghasilan yang masuk dalam Gaji ke-13. Bukan hanya gaji pokok, aturan ini juga mengakomodasi tambahan penghasilan yang setara dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tambahan ini menjadi pembeda signifikan dibanding aturan sebelumnya. Artinya, guru PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat administratif akan menerima nominal Gaji ke-13 yang lebih besar karena dihitung dengan komponen TPG.
Siapa Saja yang Berhak Menerima dan Bagaimana Aturan Pajaknya?
Penerima Gaji ke-13 adalah seluruh guru PPPK yang masih aktif dan tercatat dalam database kepegawaian di instansi masing-masing. Pemerintah daerah, termasuk Pemprov Jawa Tengah dan seluruh pemkot/pemkab, akan mendata ulang kelayakan penerima berdasarkan basis data yang sudah ada.
Ketentuan pajak juga diatur jelas dalam PP ini. Gaji ke-13 yang diterima guru PPPK akan dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan tarif progresif yang berlaku. Namun, pemerintah memastikan bahwa skema perhitungannya akan sama seperti penghasilan tetap bulanan, sehingga tidak ada beban pajak tambahan yang memberatkan.
Apa Langkah Selanjutnya bagi Guru PPPK di Jawa Tengah?
Dengan terbitnya PP ini, langkah selanjutnya adalah menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dinas Pendidikan setempat akan menjadi ujung tombak sosialisasi dan verifikasi data.
Para guru PPPK diharapkan segera memastikan kelengkapan data pribadi dan nomor rekening yang terdaftar agar proses pencairan berjalan lancar. Pemerintah menargetkan pencairan bisa dilakukan pada semester pertama tahun 2026.