SURAKARTA — Truk kelebihan dimensi dan muatan atau yang akrab disebut ODOL menjadi sasaran utama penertiban di Kota Solo mulai awal 2027. Satlantas Polresta Solo tengah bersiap menjalankan instruksi Kakorlantas Polri yang meminta jajaran di daerah untuk tidak memberi toleransi terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan muatan.
Jalur Maut dan Jalan Rusak Jadi Alasan Kuat
Kepolisian menyebut truk ODOL bukan sekadar pelanggaran administrasi. Dampaknya langsung dirasakan warga dalam bentuk kerusakan infrastruktur jalan dan tingginya risiko kecelakaan fatal. Jalur-jalur di Solo dan sekitarnya yang kerap dilintasi truk muatan berlebih dinilai rawan menjadi jalur maut.
“Kami sudah menerima arahan. Mulai 2027, penindakan akan berjalan tanpa pandang bulu. Ini soal keselamatan bersama,” ujar salah satu perwira Satlantas Polresta Solo dalam keterangannya.
Apa yang Berubah bagi Sopir dan Perusahaan Angkutan?
Selama ini, praktik ODOL masih marak karena pengawasan yang longgar dan sanksi yang tidak membuat jera. Namun, mulai tahun depan, setiap truk yang kedapatan melanggar batas dimensi atau muatan akan langsung ditindak di tempat. Satlantas memastikan tidak ada lagi peringatan bertahap.
Perusahaan angkutan dan sopir diimbau untuk segera menyesuaikan muatan kendaraan sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan. Langkah preventif jauh lebih murah dibandingkan harus membayar denda atau kehilangan izin operasional.
Mengapa Penindakan Baru Efektif 2027?
Penundaan eksekusi hingga 2027 bukan tanpa alasan. Kepolisian memberikan masa transisi bagi pelaku industri angkutan untuk membenahi armada mereka. Sosialisasi dan edukasi terus digencarkan agar tidak ada alasan ketidaktahuan saat operasi penindakan nanti dimulai.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta turun tangan memperbaiki infrastruktur jalan yang selama ini rusak akibat beban kendaraan yang melampaui kapasitas. Sinergi antara kepolisian dan pemkot menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif.
Apakah Truk ODOL Langsung Ditilang Mulai Januari 2027?
Ya. Satlantas Polresta Solo menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi atau peringatan setelah Januari 2027. Setiap truk yang melanggar aturan dimensi dan muatan akan langsung dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.