SOLO — Kebijakan penghapusan truk ODOL di Kota Solo bukan sekadar wacana. Satlantas Polresta Solo memastikan diri siap mengeksekusi instruksi Korps Lalu Lintas Polri yang mewajibkan penindakan tegas terhadap kendaraan angkutan yang melebihi dimensi dan muatan. Target mulai berlaku pada Januari 2027.
Mengapa Truk ODOL Jadi Musuh Utama di Solo?
Selama ini, truk ODOL menjadi momok bagi pengguna jalan. Selain kerap memicu kecelakaan fatal di jalur-jalur rawan, kelebihan muatan juga mempercepat kerusakan aspal dan struktur jalan. Satlantas mencatat, pelanggaran dimensi dan tonase menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan di wilayah hukum Polresta Solo.
Keputusan dari tingkat pusat ini langsung diterjemahkan ke dalam rencana aksi di lapangan. Petugas akan melakukan pemeriksaan ketat di titik-titik rawan, termasuk jalur distribusi barang dan kawasan industri di pinggiran Solo. Tidak ada lagi toleransi bagi angkutan yang melanggar batas muatan.
Jalur Maut dan Jalan Rusak Jadi Target Operasi
Kasatlantas Polresta Solo menegaskan bahwa operasi tidak akan main-main. "Kami sudah memetakan titik-titik rawan dan jalur yang sering dilalui truk ODOL. Mulai 2027, penindakan akan bersifat mutlak, tidak ada lagi peringatan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin lalu.
Sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berupa tilang, tetapi bisa berujung pada penahanan kendaraan hingga pemotongan badan truk yang sudah dimodifikasi secara ilegal. Langkah ini dinilai perlu untuk memberikan efek jera bagi pemilik armada dan sopir yang selama ini bandel.
Dampak ke Pengusaha dan Distribusi Barang
Kebijakan ini otomatis berdampak pada rantai distribusi barang di Solo Raya. Pengusaha angkutan dan pemilik gudang diminta segera menyesuaikan armada mereka dengan standar yang berlaku. Satlantas mengimbau agar pelaku usaha tidak menunggu hingga batas waktu habis.
Penyesuaian ini diperkirakan memakan biaya tidak sedikit, terutama bagi perusahaan yang selama ini mengandalkan truk dengan bak tinggi atau muatan berlebih. Namun, dari sisi keselamatan, kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju yang sudah lama ditunggu.
Apa yang Harus Dilakukan Sopir dan Perusahaan Saat Ini?
Satlantas Polresta Solo memberikan masa transisi hingga akhir 2026. Selama periode ini, sosialisasi dan edukasi akan digencarkan, terutama di terminal dan pool kendaraan berat. Perusahaan diimbau untuk melakukan audit internal terhadap armada mereka.
Pemerintah kota juga diharapkan turun tangan dengan menyediakan skema pembiayaan atau insentif bagi pengusaha yang ingin mengganti kendaraannya agar sesuai standar. Tanpa itu, kekhawatiran akan kenaikan biaya logistik bisa menjadi masalah baru.
Penindakan tegas terhadap truk ODOL di Solo bukan lagi opsi, melainkan keharusan. Mulai Januari 2027, jalan-jalan di Kota Bengawan harus bebas dari kendaraan yang membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur.