Pencarian

Tender RS Randudongkal Pemalang Berujung Sengketa, PT Kartikasari Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Digugurkan

Minggu, 19 Juli 2026 • 15:24:29 WIB
Tender RS Randudongkal Pemalang Berujung Sengketa, PT Kartikasari Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Digugurkan
PT Kartikasari Manunggal Putra menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah posisinya sebagai pemenang tender Pembangunan Lanjutan RS Tipe D Randudongkal Tahap III digantikan oleh PT Majapahit Astabaja.

PEMALANG — PT Kartikasari Manunggal Putra mengancam akan membawa sengketa tender proyek rumah sakit senilai puluhan miliar rupiah ke ranah hukum. Perusahaan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Pembangunan Lanjutan RS Tipe D Randudongkal Tahap III, namun posisinya tiba-tiba digantikan oleh PT Majapahit Astabaja.

Melalui pengumuman pada Jumat (10/7/2026), Pokja Pemilihan menetapkan PT Kartikasari Manunggal Putra sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 39,57 miliar. Namun, hasil tersebut berubah drastis. Pemenang baru, PT Majapahit Astabaja, tercatat mengajukan nilai penawaran lebih tinggi, yakni Rp 42,31 miliar.

Dasar Pengguguran Dipersoalkan

Direktur Utama PT Kartikasari Manunggal Putra, Budhi Pratikno, mempertanyakan alasan pengguguran perusahaannya. Ia menyebut dua personel kunci yang diajukan, yaitu Manajer Keuangan Yuni Puspitasari dan Ahli K3 Konstruksi Dorri Indrapamungkas Susanto, dianggap masih terikat pada proyek lain di Surakarta.

"Personel kami sudah diajukan penggantiannya dan hingga saat ini kami juga belum menandatangani kontrak pada proyek tersebut. Karena itu, kami mempertanyakan dasar pengguguran ini," ujar Budhi dalam keterangan pers, Sabtu (18/7/2026).

Surat Penggantian Sudah Diserahkan, Klarifikasi Tak Kunjung Tiba

Budhi menegaskan bahwa surat permohonan penggantian personel untuk proyek Penataan Kawasan Strategis Pura Mangkunegaran Surakarta telah diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Senin (13/7/2026). Artinya, saat Pokja memutuskan menggugurkan PT Kartikasari, proses administrasi penggantian personel sebenarnya sudah berjalan.

Ia pun merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021. Menurut aturan itu, apabila ditemukan personel yang sama dalam beberapa tender, Pokja seharusnya melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan final. "Hingga penetapan pemenang baru diumumkan, kami tidak pernah menerima undangan klarifikasi dari Pokja," tegas Budhi.

Langkah Hukum Jadi Opsi Terakhir

PT Kartikasari Manunggal Putra secara resmi meminta Pokja untuk melakukan evaluasi ulang terhadap seluruh proses tender. Jika keberatan ini tidak mendapatkan respons atau tindak lanjut yang memadai, perusahaan menyatakan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pokja Pemilihan maupun Pemerintah Kabupaten Pemalang. Tidak ada penjelasan mengenai alasan perubahan penetapan pemenang tender atau tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh PT Kartikasari Manunggal Putra. Publik masih menunggu transparansi proses pengadaan proyek publik yang menggunakan anggaran daerah tersebut.

Bagikan
Sumber: joglojateng.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks