SLAWI — Kesbangpol Kabupaten Tegal memulai langkah preventif dalam pengelolaan dana publik dengan menggelar Bimtek LPJ Bantuan Keuangan Partai Politik untuk Tahun Anggaran 2026. Pelatihan ini diikuti oleh para pengurus partai politik di wilayah setempat.
Mengapa Bimtek LPJ Digelar Jauh-Jauh Hari?
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tegal, Trinanda Aji Permana, menegaskan bahwa setiap rupiah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengandung tanggung jawab akuntabilitas yang tinggi. Ia mengingatkan bahwa pembuatan LPJ bukan sekadar formalitas administratif.
"Perlu disadari bersama bahwa setiap rupiah yang diterima dari APBD mengandung tanggung jawab akuntabilitas yang tinggi," ujar Trinanda pada Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, dokumen LPJ menjadi cerminan langsung dari tata kelola organisasi partai yang profesional di mata masyarakat. Dengan pelatihan ini, jajaran partai diharapkan mampu memahami regulasi terkini dan melahirkan praktik terbaik dalam tata kelola keuangan internal.
Standar BPK Jadi Acuan Utama Penyusunan Laporan
Secara teknis, bimbingan ini dirancang untuk mendampingi pengurus partai agar proses penatausahaan keuangan berjalan sesuai koridor hukum. Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kabupaten Tegal, Hasto Sasmito, menjelaskan bahwa edukasi mendalam sangat dibutuhkan untuk memperkecil risiko kekeliruan administratif.
Hal tersebut dinilai krusial agar seluruh dokumen yang diserahkan nantinya memenuhi standar pemeriksaan ketat dari BPK. Kesalahan administrasi yang kecil sekalipun bisa berujung pada temuan yang merugikan partai dan pemerintah daerah.
Dana APBD untuk Penguatan Kelembagaan Partai
Trinanda menambahkan, kucuran bantuan keuangan dari pemerintah merupakan bentuk dukungan nyata untuk memperkuat kelembagaan partai. Namun, pemanfaatan dana APBD menuntut tanggung jawab moral dan hukum yang sangat tinggi dari setiap pengurus.
Melalui Bimtek ini, Kesbangpol berharap para pengurus partai tidak hanya mampu menyusun laporan yang rapi, tetapi juga mengelola dana secara transparan dan akuntabel. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan dana publik di Kabupaten Tegal.